Berita Terkini

KPU Garut Tetapkan 1.975.526 Daftar Pemilih Sementara

Garut- Rabu (5/3/2023), KPU Garut Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, bertempat di Ballroom Pave Hotel Garut. Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS dari 42 kecamatan, 442 desa dan 8003 TPS, ditetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 1.975.526,  jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 379. 920 jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 96.473.   Data Pemilih Sementara ini didapatkan melalui Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Setelah itu dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat desa pada tanggal 30-31 Maret 2023. Kemudian dilaksanakan Rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 1-2 April 2023. Kemudian setelah proses rekap di kecamatan, pada tanggal 4-5 April, KPU Kabupaten melakukan pencermatan dan menganalisa potensi kegandaan, potensi salah penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), potensi satu Kartu Keluarga (KK) beda TPS dan potensi data invalid dan anomali. Proses ini dilakukan melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU. Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ini dilaksanakan berdasarkan PKPU 7 tahun 2023 Jo. PKPU 7 tahun 2022, Pasal 46, ayat 1 disebutkan, KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Selanjutnya ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih. Sementara itu, Pasal 47 ayat 1 berbunyi, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo. Lalu ayat 2 menyebutkan, Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini dipimpin Anggota KPU Garut, kemudian dihadiri Ketua Divisi SDM dan Plt Perdatin KPU Jawa Barat, Undang Suryatna, M. Si., ketua dan anggota Bawaslu Garut, perwakilan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut (Forkopimda), Ketua dan Operator PPK dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut. (kpugarut)  

Coklit Selesai, KPU Garut Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024 Secara Berjenjang

Garut -  Jum'at (31/3), 1.326 PPS di 442 desa/kelurahan di Kabupaten Garut melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri ditemui di acara sosialisasi dan evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan yang dilaksanakan KPU Garut mengatakan,  tanggal 30 dan 31 Maret 2023 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPHP secara serentak.    "Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang dilakukan oleh Panitia Pemutahiran data Pemilih (Pantarlih) kemarin dan hari ini PPS di 442 desa di Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPHP," tutur Jun. "Kemudian secara berjenjang setelah di tingkat PPS tanggal 1 dan 2 Maret, akan dilaksanakan rekapitulasi di PPK kecamatan. Kemudian pada tanggal 5 Maret rekap akan dilaksanakan di KPU Kabupaten Garut," lanjut Jun. Sidang pleno ini dihadiri semua petugas Pantarlih, pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan. Disampaikan Junaidin Penyusunan Daftar Pemilih ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2023 Perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Pada pasal 36 disebutkan PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 22 ayat (3). (kpugarut)

Perkuat Kerjasama, KPU dan Kejaksaan Negeri Garut Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Garut – Setelah beberapa kali bertemu dan berdiskusi terkait Pemilu Serentak tahun 2024 pada akhirnya KPU dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama. Penandatanganan dilakukan untuk memperkuat kerjasama antara KPU dan Kejaksaan Negeri Garut dalam tahapan Pemilu 2024.  Kehadiran Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang dipimpin Ketua Kajari, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum, beserta rombongan disambut Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri bersama seluruh komisioner dan staf sekretariat di Media Center KPU Kabupaten Garut, senin (16/1/2023). Dalam sambutannya Ketua KPU Garut mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Kejaksaan Negeri Garut dalam rangka meningkatkan sinergisitas dan memperkuat kerjasama KPU dan Kejaksaan menghadapi Pemilu Serentak 2024. Sementara Ketua Kajari menyempaikan bahwa perjanjian kerja sama ini bukan hanya kepentingan KPU tapi Juga kepentingan Kajari Garut.  “perjanjian kerja sama ini bukan hanya kepentingan KPU tapi Juga kepentingan Kajari Garut, bagaimana mendeteksi dini persoalan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Garut. Kerja sama ini kedepan saya harap tidak sebatas dalam tahapan saja, tapi juga di luar tahapan dalam rangka sosialisasi Pendidikan politik KPU dan Kejaksaan kepada masyarakat. Gakkumdu itu juga tidak sebatas pada masa tahapan, karena KPU bukan adhoc, tapi lembaga permanen yang menangani Pemilu secara terus menerus dan pasti berhubungan dengan lembaga yang lain,” ujar Neva.  Pada perhelatan Pemilu, kejaksaan bersama lembaga lainnya yaitu Kepolisian dan Bawaslu berperan menegakan hukum Pemilu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). (kpugarut)

Tugas Perdana PPK dan PPS Setelah Dilantik

Oleh: Nuni Nurbayani Setelah melalui serangkaian tes yang berlangsung pada tanggal 18 November hingga 20 Desember 2022, pada akhirnya sebanyak 36.385 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik. Pelantikan dilaksanakan pada hari rabu, 4 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Sesudah ini babak baru rekrutmen badan adhoc beralih kepada proses seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Tidak jauh berbeda dengan rekrutmen PPK, rekrutmen PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Dari mulai pendaftaran, calon PPK maupun PPS harus mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau lebih dikenal dengan akronim SIAKBA. SIAKBA ini merupakan salah satu inovasi KPU untuk menjawab tantangan mengikuti semangat zaman yang mengalami pergeseran dari manual ke digital. Selain menggunakan aplikasi dalam pendaftaran, hal yang berbeda dari proses rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya adalah pelaksanaan tes tertulis dilakukan melalui metode CAT (Computer Assisted Test). Tahapan ini dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui aplikasi SIAKBA. KPU Kabupaten Garut, telah melaksanakan tes tertulis CAT dari tanggal 9-12 Januari 2023 bertempat di SMKN 1 Garut untuk menyeleksi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari 7.326 pelamar PPS di aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Garut, ada 4.649 peserta yang berhak mengikuti CAT. Yang akan melanjutkan ke tahap wawancara sebanyak 3.547 peserta. Sementara jumlah yang dibutuhkan hanya 1.326 PPS untuk 442 desa/kelurahan di Kabupaten Garut. Pada tanggal 12 Januari 2023 bersamaan dengan tes CAT PPS hari terakhir, sebanyak 126 sekretaris dan staf sekretariat PPK telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas bertempat di Aula KPU Kabupaten Garut.  Setelah dilantik 210 PPK di Kabupaten Garut juga di seluruh Indonesia, telah melakukan tugas pertamanya yaitu melaksanakan pembentukan sekretariat PPK. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada BAB V Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, pada huruf A, angka 3 dijelaskan mengenai mekanisme pembentukan sekretariat PPK. Ada empat poin yang diatur dalam mekanisme pembentukan sekretariat PPK, yaitu:  a. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota; b. bupati/walikota memilih dan menetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPK dengan keputusan bupati/walikota; c. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK berdasarkan keputusan bupati/walikota sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPK; dan d. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPK dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas.  Tugas PPK secara khusus tercantum pada huruf a yaitu PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota. Setelah tugas ini selesai, PPK juga memiliki tugas membantu KPU dalam tahapan seleksi wawancara adhoc PPS. Pada BAB II huruf B, poin 8 mengenai wawancara anggota PPK dan PPS, huruf c, Keputusan 534 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya; dilanjutkan pada huruf d) bahwa proses wawancara  dilakukan pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya. Selain PPK, setelah dilantik tanggal 24 Januari 2023 tugas besar PPS juga menanti. Dua hari setelah pelantikan PPS harus melaksanakan pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Tepatnya akan dimulai tanggal 26 Februari 2023, diawali dengan pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Kemudian Pantarlih ini akan dilantik tanggal 6 Februari 2023. Tugas lain PPS setelah selesai dengan Pantarlih yaitu melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung calon DPD. Saat ini, masa seleksi Adhoc PPS  beririsan dengan masa verifikasi administrasi (vermin) pendukung bakal calon DPD melalui Aplikasi Pencalonan (Silon). PPS akan membantu KPU untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Hal ini, saya sampaikan dihadapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Jum'at (13/1/2023), saat didaulat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Garut untuk Persiapan Pengawasan Verfak Pendukung Bakal Calon DPD di Aula Kecamatan Tarogong Kaler.   Dalam PKPU 10 tahun 2022, pasal 106 ayat 3 disebutkan, PPS bertugas membantu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Nah, pada ayat 2, verfak ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran pendukung dan kebenaran dukungan. Berdasarkan PKPU ini jelas PPS akan dihadapkan pada tugas besar melakukan verifikasi faktual pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di Kabupaten Garut ada 45. 188 pendukung yang di verifikasi administrasi (vermin)  dari 49 Bakal Calon DPD. Proses verifikasi administrasi dilaksanakan 30 Desember 2022 hingga tanggal 15 Januari 2023 masa perpanjangan vermin, yang seharusnya vermin ini sudah harus selesai pada tanggal 12 Januri 2023. Tentunya balon DPD ini divermin setelah melewati serangkaian proses pendaftaran, diantaranya telah memenuhi 16 persyaratan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tercantum pada pasal 15 ayat 1, PKPU 10 tahun 2022. Selain itu, sebagai syarat pencalonan, anggota DPD khususnya di Jawa Barat harus mengumpulkan 5.000 dukungan. Dukungan itu juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota di Jabar sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 UU No 17/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan, persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:  a.    provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dulmngan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;  b.    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;  c.    provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus' mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;  d.    provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari I0.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;  e.    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. Jawa Barat dengan jumlah DPT 33.036.982 lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang, harus mendapatkan dukungan minimal yaitu 5.000 untuk setiap bakal calon DPD. Jumlah minimal ini harus tersebar di 14 Kabupaten/Kota dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Sebagaimana ayat 2 pada pasal 183 yang menyebutkan, “Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.” Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2023. Sementara di Dapil Jawa Barat ada 62 bakal calon DPD yang masih melalui proses menjadi DCT. Kemudian DCT anggota DPD yang ditetapkan kemudian akan memperebutkan empat kursi calon senator untuk DPD RI.  *Penulis adalah Anggota KPU Garut divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Wakil Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.

Transparan, KPU Garut Langsung Umumkan Hasil CAT PPK

GARUT - Hari ini selasa (6/12/2022) KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPK Pemilu 2024 melalui metode Computer Assisted Test (CAT). Begitu pula di KPU Kabupaten Garut, sebanyak 2069 peserta calon PPK mengikuti CAT, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 2 Desember kemarin. Sebagai bentuk komitmen transparansi terhadap peserta seleksi Adhoc PPK, KPU Kabupaten Garut langsung umumkan hasil Computer Assisted Test (CAT). Pengumuman diumumkan minimal 1 jam setelah pelaksanaan CAT per-sesinya "Dari 4008 pelamar ada 2069 yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes tulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT). Setiap sesi CAT kami langsung umumkan nilainya sebagai bentuk transparansi yang menjadi komitmen KPU," ujar Nuni "Test dilaksanakan 2 hari tanggal 6-7 Desember 2022 di SMKN 1 Garut. Hari pertama ada 8 kelas dibagi 5 sesi jumlah peserta 1.197, sementara hari kedua 7 kelas dibagi 4 sesi jumlah peserta 872," tutup Nuni. (kpugarut)

Goool, SIAKBA Garut, Pukul 23.37 Tembus 1000 Pelamar

GARUT - Goool, bersamaan dengan kick off Piala Dunia 2022, Qatar Vs Ekuador yang tayang pukul 23.00 WIB, pada jam yang sama progres pelamar Adhoc pada Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU Garut merangkak naik. Bahkan pada pukul 23.37 menembus angka 1001 pelamar. Padahal hari ini, minggu (20/11) adalah hari pertama pendaftaran. Sejak pengumuman rekrutmen (penerimaan) Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) rilis di website dan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, SIAKBA diserbu pelamar. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Garut, Nuni Nurbayani menyampaikan, hingga pukul 23.37 WIB ada 1001 orang yang telah mengajukan lamaran menjadi anggota PPK. "Hari ini, 20 November 2022, pukul 23.37 WIB ada 1001 pelamar yang mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA. Diantaranya 175 orang telah mengisi berkas, 763 orang telah mengupload data, 6 orang mengkonfirmasi data, 50 orang menunggu pengecekan berkas, dan 7 orang berkas diterima, sehingga jumlahnya ada 1001 orang. Ini menunjukkan animo yang sangat besar diperlihatkan warga Garut untuk menjadi penyelenggara PEMILU," tutur Nuni saat di temui Minggu malam (20/11) di Helpdesk SIAKBA KPU Garut. "Proses rekrutmen Badan Adhoc ini akan berlangsung selama 27 hari, mulai dari tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang. Sementara proses pendaftaran akan berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 20 hingga 29 November 2022. Jadi jumlah pelamar saya perkirakan akan melebihi prediksi sebelumnya yaitu 2000 pelamar," lanjut Nuni. Selain itu, Nuni menyebutkan bahwa kebutuhan PPK untuk perkecamatan hanya 5 orang saja. Jika di Garut ada 42 kecamatan, maka jumlah kuota untuk anggota PPK sebanyak 210 orang. "Jika di Garut ada 42 kecamatan, maka jumlah kuota PPK semuanya sebanyak 210 orang," ujarnya.  Hingga 29 November, masih tersisa 9 hari masa pendaftaran calon penyelenggara di tingkat kecamatan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin lolos di aplikasi SIAKBA. Yaitu diantaranya pelamar harus mengapload ke Aplikasi: 1. Surat Pendaftaran 2. Fotokopi KTP El 3. Fotokopi Ijazah 4. Surat Pernyataan 5. Surat Keterangan Sehat yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. 6. Daftar Riwayat Hidup 7. Pas Poto. (kpugarut)