Berita Terkini

KPU Garut laksanakan Media Gathering, Sosialisasi Kampanye dengan Insan Media

kpugarut - Satu hari setelah dibukanya tahapan kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 selama 75 hari, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menyelenggarakan Media Gathering dengan Insan Media/Pers dengan tema, “Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024”. Kegiatan ini dilaksanakan di ballroom Pave Hotel, Rabu (29/11/2023). Ada sekitar 100 insan pers dari berbagai organisasi pers yang ada di Kabupaten Garut menghadiri acara ini. Rangkaian acara, diawali dengan sambutan ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri.  Dalam sambutannya Junaidin menjelaskan berbagai tahapan Pemilu yang sudah dilaksanakan. "Kita sudah melalu berbagai tahapan Pemilu. Diantaranya, Kabupaten Garut mengalami perubahan jumlah daerah pemilihan. Semula berjumlah 5 dapil berubah menjadi 6 dapil. Pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pungut hitung ke depan tidak akan dilakukan secara manual, tapi akan menggunakan Sirekap,” tutur Junaidin dihadapan awak media. Di akhir sambutannya, Junaidin mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang telah hadir dan memenuhi undangan KPU. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan pemaparan materi oleh komisioner KPU. Pemaparan pertama disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani yang menyampaikan peran media dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya tahapan Kampanye.  "Media dalam tahapan kampanye dan pemilu ini memiliki peran sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Juga bisa mendapatkan manfaat dari pemasangan iklan kampanye oleh peserta Pemilu yang berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024," ujar Nuni. Pemateri ketua Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dindin A. Zainuddin menyampaikan regulasi pelaksanaan kampenye PKPU No. 15 tahun 2023 yang diubah menjadi PKPU No. 20 tahun 2023.   Dindin mengungkapkan terkait dengan tahapan kampanye pemilu 2024. Dalam pemaparannya, Dindin mengutarakan sekalipun partai politik tidak memerlukan jadwal dalam berkampanye, partai politik memiliki kewajiban untuk memberi pemberitahuan tertulis kepada BAWASLU, KPU juga kepolisian setempat. Hal ini didasarkan pada PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 29 ayat 3.  Selain adanya perubahan regulasi, KPU telah meningkatkan sistem kampanye dengan meluncurkan aplikasi untuk memfasilitasi tahapan kampanye pada Pemilu 2024.  Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau lebih dikenal dengan SIKADEKA merupakan sebuah sistem yang menampilkan seluruh jadwal kegiatan kampanye dan dana kampanye sebuah partai politik. Partai politik wajib untuk menginput kegiatan dan dana kampanyenya melalui akun SIKADEKA yang telah diberi oleh DPP Pusat.  Sampai hari ini, berdasarkan penuturan Dindin, telah ada 9 partai politik yang telah mendapatkan akun SIKADEKA. Sementara itu Ketua Divisi Hukum, sekaligus wakil ketua divisi SDM, Dian Hasanuddin, menyampaikan tentang perekrutan KPPS yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember. “Tahun ini, Pemilu 2024 diadakan sama seperti Pemilu 2019 serentak memilih dengan 5 kotak suara. Tentu ini jadi perhatian semua kalangan. Bagaimana Pemilu 2024 lebih berhasil dan antisipatif terhadap kondisi di hari H. Tanggal 11 Desember sebentar lagi KPU akan melaksanakan recruitment KPPS merujuk pada pasal 26 PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Badan Ad Hoc,” tutur Dian. “Di PKPU Nomor 8 ini dipersyaratkan hari ini ada pembatasan usia untuk anggota kpps dari 17 tahun sampai 55 tahun. Diharapkan usia-usia muda mengisi kpps. Kenapa? Sehingga segala hal yang tidak diharapkan tidak terjadi di Pemilu ini,"  lanjut Dian.  Berdasarkan penuturan Dian, perekrutan KPPS akan dilaksanakan lebih awal dari yang dijadwalkan sebelumnya yaitu tanggal 11 Desember 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi juga antisipasi dari kejadian sebelumnya di Pemilu 2019.  "KPU Kabupaten Garut mengadakan persiapan lebih panjang untuk seleksi KPPS. Selain itu, adanya peraturan pembatasan usia juga screening kesehatan diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diharapkan. Saya berharap memang dalam proses seleksinya apapun pengisiannya, ada partisipasi dari kawan-kawan media nanti," tutup Dian. Adapun Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ujang Muttaqin, menjelaskan mengenai proses DPTb yang masih akan berlangsung sampai 14 Februari 2024.   "Apabila terdapat pemilih yang melaksanakan pencoblosan tidak sesuai dengan DPT, maka pemilih akan mendapatkan kertas suara seminimal-minimalnya dua surat suara. Semoga pemilih Garut menjadi pemilih berkualitas, rasional dan non-transaksional."   Terakhir ditutup oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani menyampaikan apresiasi kepada insan media yang hadir. "Kami memberikan apresiasi kepada kawan media melalui acara ini. Terima kasih karena di Kabupaten Garut, Media sebagai the fourth state of democrasi (pilar ke empat demokrasi) telah melakukan perannya dengan baik. Media selalu melaksanakan fungsinya dalam pemberitaan, melihat pemberitaan dari dua sisi (cover both side). Media di Garut selalu memberikan kesempatan kepada KPU untuk memberikan jawaban terhadap pemberitaan yang menyudutkan," ujar Nuni. "Terima kasih telah bersinergi dan menjadi kontrol sosial bagi pelaksanaan Pemilihan Umum. Oleh karena itu kehadiran media ini sangat penting. Kami berharap kita bisa bersama-sama menjadikan  Pemilu 2024 sukses tanpa ekses," tutup Nuni. (medcenkpugarut)

Rakor Nasional Teknis Sosialisasi Hasyim Asy'ari: Penetapan DPT Menjadi Titik Awal Perumusan Strategi Sosialisasi

Batam - Dari ballroom Planet Holiday Hotel & Residence, KPU Garut hadir dalam Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan di Batam, Rabu-Jum'at (12-14/7/2023). Rapat Kerja dibuka Ketua KPU KPU RI, Hasyim Asy'ari. Hasyim menyampaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tolak ukur untuk menentukan strategi sosialisasi Pemilu. "KPU baru saja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang secara serentak dilakukan di Kabupaten/Kota seIndonesia pada tanggal 20/21 Juni 2023. Dari DPT kita bisa melihat klasifikasi usia pemilih. Mayoritas pemilih kita adalah Gen Z, milenial dan Gen X. Dari sana kita bisa merumuskan strategi yang tepat untuk sosialisasi kepemiluan", ungkap Hasyim. Hasyim melanjutkan, Setidaknya ada 5 indikator dalam sosialisasi pemilih. Pertama, message (pesan). Pesan apa yang akan disosialisasikan. Ada dua hal yang sudah disosialisasikan KPU. Yaitu kapan Pemilu dilaksanakan. Dan cek DPT online untuk penetapan DPT. "Kita harus memperhatikan dampak pesan pada sosialisasi Pemilu. Ini harus kita ukur untuk mempersiapkan energi, durasi, capaian yang diharapkan pada penyampaian pesan", tutur Hasyim saat didaulat untuk menyampaikan sambutan. Kedua, Audience, siapa yang kita hadapi? Dari penetapan DPT kita melihat pemilih muda kita jumlahnya di DPT lebih dari 50%, hal ini pula akan menentukan strategi sosialisasi, pendidikan pemilih kita. Ketiga, Penyampai Pesan. Siapa yang layak digandeng, soal pengaruh, soal ketokohan? Kelompok yang dianggap strategis untuk mensosialisasikan Pemilu. Keempat, media. Kita bisa memeriksa hasil-hasil survey. Media apa yang efektif untuk digunakan dalam sosialisasi Pemilu. Apakah radio masih relevan,  televisi, internet dan lain sebagainya. Kelima, strategi. Kita harus memperhatikan salah satunya Votting Behaviour (Perilaku Pemilih), menentukan strategi apa yang efektif digunakan untuk sosialisasi Pemilu.(kpugarut).

Injury Time, KPU Garut nyatakan Lengkap Ajuan Perbaikan Dokumen 18 Parpol Calon Anggota DPRD

Garut - Pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD Kabupaten Garut, Kantor KPU Garut sangat ramai. 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, beramai-ramai mengajukan berkas perbaikan hingga menit terakhir 22. 37 WIB, Minggu (9/7/2023).  KPU Kabupaten Garut menerima lengkap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon 2024 yang diajukan 18 Partai Politik tersebut.  "Alhamdulillah, pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan berkas Bacaleg,  KPU Garut telah menerima pengajuan 18 Partai Politik  dengan status lengkap. Meskipun semua Partai Politik mengajukan dokumen perbaikan hari ini, namun kami dapat melayani semua Partai Politik dengan baik", ujar Ketua KPU Garut, Junaidin Basri. Sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 Pasal 52, bahwa batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD sampai tanggal 9 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB. Setelah selesai masa pengajuan perbaikan yang dijadwalkan tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU akan melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.(kpugarut).

DPT Garut Menyentuh 1.999.061

garut- KPU Garut menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, pada hari ini, Rabu (21/6/2023) sebanyak 1.999.061. Jumlah ini disampaikan ketua KPU Garut, Junaidin Basri mengalami peningkatan dari Pemilu 2019 sebanyak 103.282. "Jumlah DPT Garut mengalami peningkatan dari Pemilu sebelumnya tahun 2019", hal ini disampaikan Junaidin saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Ballroom Hotel Harmoni. KPU Kabupaten Garut sudah melaksanakan tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023. Tahapan pemutakhiran Data Pemilih ini dipaparkan Junaidin dilaksanakan mulai bulan Februari hingga Juni 2023.  Rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih, lanjut Junaidin dimulai dengan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Dilanjutkan dengan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Rekapitulasi DPSHP akhir, Penyusunan DPSHP akhir, Analisa Kegandaan dan Penetapan DPT pada tanggal 21 Juni 2023. Kemudian pengumuman DPT pada tanggal 22 Juni 2023-14 Februari 2024. Dalam rentang waktu 5 tahun ada peningkatan jumlah Pemilih di Garut sebanyak 103.282 orang. Dimana Jumlah DPT Pemilu Garut 2019 berjumlah 1.895.779 sementara jumlah yang ditetapkan untuk Pemilu 2024 sebanyak 1. 999.061. Jumlah Pemilih Laki-laki 1.020.211. dan Jumlah Pemilih Perempuan 978.850. Jumlah TPS di 42 Kecamatan dan 442 kelurahan/desa sebanyak 8000 TPS, termasuk didalamnya dua TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan dan di Rumah Tahanan.  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pemberdayaan Pemerintah dan Masyarakat Desa (BPMD), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Tahanan (Rutan), Partai Politik, Perwakilan dari TNI dan Kepolisian serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 42 Kecamatan di Kabupaten Garut.(kpugarut)

KPU Garut Tetapkan 1.975.526 Daftar Pemilih Sementara

Garut- Rabu (5/3/2023), KPU Garut Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, bertempat di Ballroom Pave Hotel Garut. Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS dari 42 kecamatan, 442 desa dan 8003 TPS, ditetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 1.975.526,  jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 379. 920 jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 96.473.   Data Pemilih Sementara ini didapatkan melalui Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Setelah itu dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat desa pada tanggal 30-31 Maret 2023. Kemudian dilaksanakan Rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 1-2 April 2023. Kemudian setelah proses rekap di kecamatan, pada tanggal 4-5 April, KPU Kabupaten melakukan pencermatan dan menganalisa potensi kegandaan, potensi salah penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), potensi satu Kartu Keluarga (KK) beda TPS dan potensi data invalid dan anomali. Proses ini dilakukan melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU. Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ini dilaksanakan berdasarkan PKPU 7 tahun 2023 Jo. PKPU 7 tahun 2022, Pasal 46, ayat 1 disebutkan, KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Selanjutnya ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih. Sementara itu, Pasal 47 ayat 1 berbunyi, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo. Lalu ayat 2 menyebutkan, Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini dipimpin Anggota KPU Garut, kemudian dihadiri Ketua Divisi SDM dan Plt Perdatin KPU Jawa Barat, Undang Suryatna, M. Si., ketua dan anggota Bawaslu Garut, perwakilan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut (Forkopimda), Ketua dan Operator PPK dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut. (kpugarut)  

Coklit Selesai, KPU Garut Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024 Secara Berjenjang

Garut -  Jum'at (31/3), 1.326 PPS di 442 desa/kelurahan di Kabupaten Garut melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri ditemui di acara sosialisasi dan evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan yang dilaksanakan KPU Garut mengatakan,  tanggal 30 dan 31 Maret 2023 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPHP secara serentak.    "Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang dilakukan oleh Panitia Pemutahiran data Pemilih (Pantarlih) kemarin dan hari ini PPS di 442 desa di Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPHP," tutur Jun. "Kemudian secara berjenjang setelah di tingkat PPS tanggal 1 dan 2 Maret, akan dilaksanakan rekapitulasi di PPK kecamatan. Kemudian pada tanggal 5 Maret rekap akan dilaksanakan di KPU Kabupaten Garut," lanjut Jun. Sidang pleno ini dihadiri semua petugas Pantarlih, pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan. Disampaikan Junaidin Penyusunan Daftar Pemilih ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2023 Perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Pada pasal 36 disebutkan PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 22 ayat (3). (kpugarut)