Sejarah KPU
Pembentukan lembaga penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun di daerah, memiliki sejarah Panjang. Walaupun pemilu 1955 dikenal sebagai pemilu pertama di Indonesia, namun sejarah pembentukan Lembaga penyelenggaraan Pemilu sudah di mulai pada tahun 1946, Ketika presiden Soekarno membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 Tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat (UNDANG UNDANG No 12 Tahun 1946). Setelah revolusi kemerdekaan, pada tanggal 7 November 1953 Presiden Soekarno menandatangani keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan panitia pemilihan Indonesia (PPI). Panitia inilah yang bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituate dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada zaman Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. LPU terbentuk berdasarkan Keppres No. 3 Tahun 1970 yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. Keanggotaan LPU terdiri atas: Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU, dan Badan Perbekalan dan Perhubungan. LPU yang di bentuk Presiden Soeharto pada 1970 itulah yang kemudian bertransfortasi menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketika reformasi politik bergulit yang berkosekuensi mundur nya Presiden Soeharto di gantikan oleh B.J. Habibie, inilah sejarah Komisi Pemilihan Umum di Indonesia pertamakali di bentuk melalusi Kappres No.16 Tahun 1999. KPU dibentuk dengan memperkuat peran, fungsi dan struktur organisasinya, menjelang pelaksanaan Pemilu 1999. Saat itu, KPU diisi oleh wakil-wakil Pemerintah dan wakil-wakil peserta pemilu 1999, Serta tokoh-tokoh masyarakat yang berjumlah 53 anggota. Namun setelah di keluarkan nya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000, anggota KPU diharuskan non partisipan. Sejak itulah terbentuk Lembaga KPU yang independen, yang memulai kinerjanya pada pemilu 2004 secara langsung.
Keberadaan KPU yang terbentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG 1945 tentu yang tidak kalah pentingnya adalah pendistribusian menyangkut fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab, mengingat KPU yang Bersifat nasional, tetap dan mandiri itu jelas tidak akan mampu menangani seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas dengan daerah kepulauan, tanpa di bantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Maka menjelang penyelenggaraan Pemilu 2004, di bentuk lah KPU-KPU di tingkat daerah pada waktu itu di kenal dengan sebutan KPU Daerah (KPU-D).
Sejak tahun 2004 itulah, KPU-D Kab. Garut terbentuk. KPU-D Kab.Garut jilid pertama ini terdiri atas lima (5) orang komisioner yang bertugas selama 2004-2009. Kelima Komisioner KPU-D Garut tersebut adalah: (1) Komisioner H. M. Iqbal Santoso, yang kebudian terpilih sebagai Ketua KPU-D Kab. Garut; (2) Komisioner Dra. Hj. Yayah Hidayah untuk Divisi Logistik dan Keuangan; (3) Komisioner Dadang Sudrajat, S.Pd untuk Divisi Hukum dan Sosialisasi; (4) Komisioner Aja Rowikarim, M.Ag untuk Divisi Teknis; dan (5) Komisioner Lia Juliasih, S.IP untuk Divisi Program dan Data.
KPU-D Garut jilid kedua juga terdiri atas lima (5) orang Komisioner yang bertugas selama periode 2009-2014. Komisioner Aja Rowikarim, M.Ag yang periode sebelumnya menjabat Anggota KPU-D untuk Divisi Teknis, pada periode 2009-2014 di percaya menjadi Ketua KPU-D Kab. Garut. Sementara keempat Komisioner lainnya adalah sebagai berikut: (1) Komisioner H. M. Iqbal Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU-D Kab. Garut 2004-2009, pada periode berikutnya menjadi Divisi Hukum; pada tahun 2013 H. M. Iqbal Santoso mengundurkan diri kemudian PAW oleh Zakky Resmana (2) Komisioner Dadang Sudrajat, S.Pd untuk Divisi Logistik dan Keuangan; pada tahun 2013 Dadang Sudrajat, S.Pd Mengundurkan diri kemudian PAW oleh Urip Sudiana, SE, M.Pd (3) Komisioner Mustafa Fatah Untuk Divisi Teknis dan Hupmas; dan (4) Komisioner Iyep Rusmana, ST untuk Divisi Program dan Data. Pada tahun 2008 Ayep Rusmana, ST meninggal dunia kemudian PAW oleh Drs. Abdal, M.Si
Untuk periode 2014-2019, terjadi perubahan nomenklatur. Penamaan KPU-D berubah menjadi KPU Kabupaten Garut. Ketua KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019 dijabat oleh Komisioner Hilwan Fanaqi, S.Ip. Sementara Komisioner lainnya sebagai anggota KPU Kab. Garut adalah sebagai berikut: (1) Komisioner Ade Sudrajat untuk Divisi Logistik dan Keuangan; (2) Komisioner Reza Alwan Sovnidar, SH.,MH untuk Divisi Hukum dan Sosialisasi; (3) Komisioner Djudju Nuzuluddin, M.MPd untuk Divisi Teknis; dan (4) Komisioner Lia Juliasih, S.IP untuk Divisi Program dan Data.
Untuk periode 2019-2024, Ketua KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024 dijabat oleh Dr. Junaidin Basri, S.Ag, M.Pd. Sementara Komisioner lainnya sebagai anggota KPU Kab. Garut adalah sebagai berikut: (1) Nuni Nurbayani, S.Pd.I, M.Pd.Iuntuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM; (2) Hilwan Fanaqi, S.Ip. untuk Divisi Teknis Penyelenggara, kemudian PAW oleh Ujang Muttaqin, S.Pd.I; (3) Aneu Nursifah, SE untuk Divisi Hukum dan Pengawasan, Aneu Nursifah, SE menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Barat kemudian PAW oleh Dian Hasanudin, SE; dan (4) Dindin A. Zaenudin, S.Pd.I untuk Divisi Perencanaan, Data dan InformasI. Ditengah periode ada penggantian divisi, Dindin A. Zaenudin, S.Pd.I sebelumnya menjabat Divisi Perencanaan, Data dan InformasI menjadi Divisi Teknis Penyelenggara dan untuk Divisi Perencanaan, Data dan InformasI oleh Ujang Muttaqin, S.Pd.I;
Untuk periode 2024-2029, Ketua KPU Kabupaten Garut periode 2024-2029 dijabat oleh Komisioner Dian Hasanudin, SE. Sementara Komisioner lainnya sebagai anggota KPU Kab. Garut adalah sebagai berikut: (1) Rikeu Rahayu, S.Hi untuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM; (2) Dedi Rosadi, S.IP untuk Divisi Teknis Penyelenggara; (3) Asyim Burhani, M.Pd, M.MPd untuk Divisi Hukum dan Pengawasan; dan (4) Yusuf Abdulah, S.IP untuk Divisi Perencanaan, Data dan InformasI.
Hubungan antara KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai Lembaga yang bersifat nasional adalah hirarkhis. Hirarkhis artinya Lembaga yang ada di bawah bertanggung jawab kepada Lembaga yang ada di atasnya. Dengan demikian, KPU Kabupaten Garut bertanggung jawab kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat bertanggungjawab kepada KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut merujuk pada visi yang ditetapkan KPU RI, mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin di wujudkan KPU Kabupaten Garut di masa depan. Sedangkan misi yang di tetapkan merupakan ‘’the chose track’’ atau peran strategis yang di inginkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencapai misi tersebut.