KPU Garut laksanakan Media Gathering, Sosialisasi Kampanye dengan Insan Media
kpugarut - Satu hari setelah dibukanya tahapan kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 selama 75 hari, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menyelenggarakan Media Gathering dengan Insan Media/Pers dengan tema, “Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024”. Kegiatan ini dilaksanakan di ballroom Pave Hotel, Rabu (29/11/2023).
Ada sekitar 100 insan pers dari berbagai organisasi pers yang ada di Kabupaten Garut menghadiri acara ini. Rangkaian acara, diawali dengan sambutan ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri.
Dalam sambutannya Junaidin menjelaskan berbagai tahapan Pemilu yang sudah dilaksanakan.
"Kita sudah melalu berbagai tahapan Pemilu. Diantaranya, Kabupaten Garut mengalami perubahan jumlah daerah pemilihan. Semula berjumlah 5 dapil berubah menjadi 6 dapil. Pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pungut hitung ke depan tidak akan dilakukan secara manual, tapi akan menggunakan Sirekap,” tutur Junaidin dihadapan awak media.
Di akhir sambutannya, Junaidin mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang telah hadir dan memenuhi undangan KPU.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan pemaparan materi oleh komisioner KPU. Pemaparan pertama disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani yang menyampaikan peran media dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya tahapan Kampanye.
"Media dalam tahapan kampanye dan pemilu ini memiliki peran sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Juga bisa mendapatkan manfaat dari pemasangan iklan kampanye oleh peserta Pemilu yang berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024," ujar Nuni.
Pemateri ketua Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dindin A. Zainuddin menyampaikan regulasi pelaksanaan kampenye PKPU No. 15 tahun 2023 yang diubah menjadi PKPU No. 20 tahun 2023.
Dindin mengungkapkan terkait dengan tahapan kampanye pemilu 2024. Dalam pemaparannya, Dindin mengutarakan sekalipun partai politik tidak memerlukan jadwal dalam berkampanye, partai politik memiliki kewajiban untuk memberi pemberitahuan tertulis kepada BAWASLU, KPU juga kepolisian setempat. Hal ini didasarkan pada PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 29 ayat 3.
Selain adanya perubahan regulasi, KPU telah meningkatkan sistem kampanye dengan meluncurkan aplikasi untuk memfasilitasi tahapan kampanye pada Pemilu 2024. Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau lebih dikenal dengan SIKADEKA merupakan sebuah sistem yang menampilkan seluruh jadwal kegiatan kampanye dan dana kampanye sebuah partai politik. Partai politik wajib untuk menginput kegiatan dan dana kampanyenya melalui akun SIKADEKA yang telah diberi oleh DPP Pusat.
Sampai hari ini, berdasarkan penuturan Dindin, telah ada 9 partai politik yang telah mendapatkan akun SIKADEKA.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum, sekaligus wakil ketua divisi SDM, Dian Hasanuddin, menyampaikan tentang perekrutan KPPS yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember.
“Tahun ini, Pemilu 2024 diadakan sama seperti Pemilu 2019 serentak memilih dengan 5 kotak suara. Tentu ini jadi perhatian semua kalangan. Bagaimana Pemilu 2024 lebih berhasil dan antisipatif terhadap kondisi di hari H. Tanggal 11 Desember sebentar lagi KPU akan melaksanakan recruitment KPPS merujuk pada pasal 26 PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Badan Ad Hoc,” tutur Dian.
“Di PKPU Nomor 8 ini dipersyaratkan hari ini ada pembatasan usia untuk anggota kpps dari 17 tahun sampai 55 tahun. Diharapkan usia-usia muda mengisi kpps. Kenapa? Sehingga segala hal yang tidak diharapkan tidak terjadi di Pemilu ini," lanjut Dian.
Berdasarkan penuturan Dian, perekrutan KPPS akan dilaksanakan lebih awal dari yang dijadwalkan sebelumnya yaitu tanggal 11 Desember 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi juga antisipasi dari kejadian sebelumnya di Pemilu 2019.
"KPU Kabupaten Garut mengadakan persiapan lebih panjang untuk seleksi KPPS. Selain itu, adanya peraturan pembatasan usia juga screening kesehatan diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diharapkan. Saya berharap memang dalam proses seleksinya apapun pengisiannya, ada partisipasi dari kawan-kawan media nanti," tutup Dian.
Adapun Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ujang Muttaqin, menjelaskan mengenai proses DPTb yang masih akan berlangsung sampai 14 Februari 2024.
"Apabila terdapat pemilih yang melaksanakan pencoblosan tidak sesuai dengan DPT, maka pemilih akan mendapatkan kertas suara seminimal-minimalnya dua surat suara. Semoga pemilih Garut menjadi pemilih berkualitas, rasional dan non-transaksional."
Terakhir ditutup oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani menyampaikan apresiasi kepada insan media yang hadir.
"Kami memberikan apresiasi kepada kawan media melalui acara ini. Terima kasih karena di Kabupaten Garut, Media sebagai the fourth state of democrasi (pilar ke empat demokrasi) telah melakukan perannya dengan baik. Media selalu melaksanakan fungsinya dalam pemberitaan, melihat pemberitaan dari dua sisi (cover both side). Media di Garut selalu memberikan kesempatan kepada KPU untuk memberikan jawaban terhadap pemberitaan yang menyudutkan," ujar Nuni.
"Terima kasih telah bersinergi dan menjadi kontrol sosial bagi pelaksanaan Pemilihan Umum. Oleh karena itu kehadiran media ini sangat penting. Kami berharap kita bisa bersama-sama menjadikan Pemilu 2024 sukses tanpa ekses," tutup Nuni. (medcenkpugarut)