Berita Terkini

Tugas Perdana PPK dan PPS Setelah Dilantik

Oleh: Nuni Nurbayani Setelah melalui serangkaian tes yang berlangsung pada tanggal 18 November hingga 20 Desember 2022, pada akhirnya sebanyak 36.385 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik. Pelantikan dilaksanakan pada hari rabu, 4 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Sesudah ini babak baru rekrutmen badan adhoc beralih kepada proses seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Tidak jauh berbeda dengan rekrutmen PPK, rekrutmen PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Dari mulai pendaftaran, calon PPK maupun PPS harus mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau lebih dikenal dengan akronim SIAKBA. SIAKBA ini merupakan salah satu inovasi KPU untuk menjawab tantangan mengikuti semangat zaman yang mengalami pergeseran dari manual ke digital. Selain menggunakan aplikasi dalam pendaftaran, hal yang berbeda dari proses rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya adalah pelaksanaan tes tertulis dilakukan melalui metode CAT (Computer Assisted Test). Tahapan ini dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui aplikasi SIAKBA. KPU Kabupaten Garut, telah melaksanakan tes tertulis CAT dari tanggal 9-12 Januari 2023 bertempat di SMKN 1 Garut untuk menyeleksi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dari 7.326 pelamar PPS di aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Garut, ada 4.649 peserta yang berhak mengikuti CAT. Yang akan melanjutkan ke tahap wawancara sebanyak 3.547 peserta. Sementara jumlah yang dibutuhkan hanya 1.326 PPS untuk 442 desa/kelurahan di Kabupaten Garut. Pada tanggal 12 Januari 2023 bersamaan dengan tes CAT PPS hari terakhir, sebanyak 126 sekretaris dan staf sekretariat PPK telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas bertempat di Aula KPU Kabupaten Garut.  Setelah dilantik 210 PPK di Kabupaten Garut juga di seluruh Indonesia, telah melakukan tugas pertamanya yaitu melaksanakan pembentukan sekretariat PPK. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada BAB V Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, pada huruf A, angka 3 dijelaskan mengenai mekanisme pembentukan sekretariat PPK. Ada empat poin yang diatur dalam mekanisme pembentukan sekretariat PPK, yaitu:  a. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota; b. bupati/walikota memilih dan menetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPK dengan keputusan bupati/walikota; c. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK berdasarkan keputusan bupati/walikota sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPK; dan d. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPK dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas.  Tugas PPK secara khusus tercantum pada huruf a yaitu PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota. Setelah tugas ini selesai, PPK juga memiliki tugas membantu KPU dalam tahapan seleksi wawancara adhoc PPS. Pada BAB II huruf B, poin 8 mengenai wawancara anggota PPK dan PPS, huruf c, Keputusan 534 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya; dilanjutkan pada huruf d) bahwa proses wawancara  dilakukan pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya. Selain PPK, setelah dilantik tanggal 24 Januari 2023 tugas besar PPS juga menanti. Dua hari setelah pelantikan PPS harus melaksanakan pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Tepatnya akan dimulai tanggal 26 Februari 2023, diawali dengan pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Kemudian Pantarlih ini akan dilantik tanggal 6 Februari 2023. Tugas lain PPS setelah selesai dengan Pantarlih yaitu melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung calon DPD. Saat ini, masa seleksi Adhoc PPS  beririsan dengan masa verifikasi administrasi (vermin) pendukung bakal calon DPD melalui Aplikasi Pencalonan (Silon). PPS akan membantu KPU untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Hal ini, saya sampaikan dihadapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Jum'at (13/1/2023), saat didaulat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Garut untuk Persiapan Pengawasan Verfak Pendukung Bakal Calon DPD di Aula Kecamatan Tarogong Kaler.   Dalam PKPU 10 tahun 2022, pasal 106 ayat 3 disebutkan, PPS bertugas membantu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Nah, pada ayat 2, verfak ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran pendukung dan kebenaran dukungan. Berdasarkan PKPU ini jelas PPS akan dihadapkan pada tugas besar melakukan verifikasi faktual pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di Kabupaten Garut ada 45. 188 pendukung yang di verifikasi administrasi (vermin)  dari 49 Bakal Calon DPD. Proses verifikasi administrasi dilaksanakan 30 Desember 2022 hingga tanggal 15 Januari 2023 masa perpanjangan vermin, yang seharusnya vermin ini sudah harus selesai pada tanggal 12 Januri 2023. Tentunya balon DPD ini divermin setelah melewati serangkaian proses pendaftaran, diantaranya telah memenuhi 16 persyaratan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tercantum pada pasal 15 ayat 1, PKPU 10 tahun 2022. Selain itu, sebagai syarat pencalonan, anggota DPD khususnya di Jawa Barat harus mengumpulkan 5.000 dukungan. Dukungan itu juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota di Jabar sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 UU No 17/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan, persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:  a.    provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dulmngan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;  b.    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;  c.    provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus' mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;  d.    provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari I0.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;  e.    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. Jawa Barat dengan jumlah DPT 33.036.982 lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang, harus mendapatkan dukungan minimal yaitu 5.000 untuk setiap bakal calon DPD. Jumlah minimal ini harus tersebar di 14 Kabupaten/Kota dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Sebagaimana ayat 2 pada pasal 183 yang menyebutkan, “Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.” Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2023. Sementara di Dapil Jawa Barat ada 62 bakal calon DPD yang masih melalui proses menjadi DCT. Kemudian DCT anggota DPD yang ditetapkan kemudian akan memperebutkan empat kursi calon senator untuk DPD RI.  *Penulis adalah Anggota KPU Garut divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Wakil Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.

Transparan, KPU Garut Langsung Umumkan Hasil CAT PPK

GARUT - Hari ini selasa (6/12/2022) KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPK Pemilu 2024 melalui metode Computer Assisted Test (CAT). Begitu pula di KPU Kabupaten Garut, sebanyak 2069 peserta calon PPK mengikuti CAT, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 2 Desember kemarin. Sebagai bentuk komitmen transparansi terhadap peserta seleksi Adhoc PPK, KPU Kabupaten Garut langsung umumkan hasil Computer Assisted Test (CAT). Pengumuman diumumkan minimal 1 jam setelah pelaksanaan CAT per-sesinya "Dari 4008 pelamar ada 2069 yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes tulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT). Setiap sesi CAT kami langsung umumkan nilainya sebagai bentuk transparansi yang menjadi komitmen KPU," ujar Nuni "Test dilaksanakan 2 hari tanggal 6-7 Desember 2022 di SMKN 1 Garut. Hari pertama ada 8 kelas dibagi 5 sesi jumlah peserta 1.197, sementara hari kedua 7 kelas dibagi 4 sesi jumlah peserta 872," tutup Nuni. (kpugarut)

Goool, SIAKBA Garut, Pukul 23.37 Tembus 1000 Pelamar

GARUT - Goool, bersamaan dengan kick off Piala Dunia 2022, Qatar Vs Ekuador yang tayang pukul 23.00 WIB, pada jam yang sama progres pelamar Adhoc pada Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU Garut merangkak naik. Bahkan pada pukul 23.37 menembus angka 1001 pelamar. Padahal hari ini, minggu (20/11) adalah hari pertama pendaftaran. Sejak pengumuman rekrutmen (penerimaan) Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) rilis di website dan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, SIAKBA diserbu pelamar. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Garut, Nuni Nurbayani menyampaikan, hingga pukul 23.37 WIB ada 1001 orang yang telah mengajukan lamaran menjadi anggota PPK. "Hari ini, 20 November 2022, pukul 23.37 WIB ada 1001 pelamar yang mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA. Diantaranya 175 orang telah mengisi berkas, 763 orang telah mengupload data, 6 orang mengkonfirmasi data, 50 orang menunggu pengecekan berkas, dan 7 orang berkas diterima, sehingga jumlahnya ada 1001 orang. Ini menunjukkan animo yang sangat besar diperlihatkan warga Garut untuk menjadi penyelenggara PEMILU," tutur Nuni saat di temui Minggu malam (20/11) di Helpdesk SIAKBA KPU Garut. "Proses rekrutmen Badan Adhoc ini akan berlangsung selama 27 hari, mulai dari tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang. Sementara proses pendaftaran akan berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 20 hingga 29 November 2022. Jadi jumlah pelamar saya perkirakan akan melebihi prediksi sebelumnya yaitu 2000 pelamar," lanjut Nuni. Selain itu, Nuni menyebutkan bahwa kebutuhan PPK untuk perkecamatan hanya 5 orang saja. Jika di Garut ada 42 kecamatan, maka jumlah kuota untuk anggota PPK sebanyak 210 orang. "Jika di Garut ada 42 kecamatan, maka jumlah kuota PPK semuanya sebanyak 210 orang," ujarnya.  Hingga 29 November, masih tersisa 9 hari masa pendaftaran calon penyelenggara di tingkat kecamatan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin lolos di aplikasi SIAKBA. Yaitu diantaranya pelamar harus mengapload ke Aplikasi: 1. Surat Pendaftaran 2. Fotokopi KTP El 3. Fotokopi Ijazah 4. Surat Pernyataan 5. Surat Keterangan Sehat yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. 6. Daftar Riwayat Hidup 7. Pas Poto. (kpugarut)

KPU Jawa Barat Gelar Rakor Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc

GARUT - KPU Kabupaten Garut, diantaranya Ketua KPU, Junaidin Basri; Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi, Nuni Nurbayani dan Kasubag SDM dan Hukum, Rudi Hermanto mengikuti Rapat Koordinasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Sabtu-Senin (5-7/11/2022). Kegiatan dibuka ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarak. Dalam sambutannya Rifqi menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencari dan mendapatkan badan Adhoc yang profesional. "Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencari dan mendapatkan badan Adhoc yang sesuai dengan kebutuhan kita. Yaitu penyelenggara Pemilu profesional yang berintegritas dan mandiri untuk mencapai Pemilu yang berkualitas. Kita perlu melakukan koordinasi dan komunikasi kepada pihak-pihak yang memiliki sumber daya yang berkualitas," ujar Rifqi. Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Grand Tjokro Cihampelas Bandung ini, menghadirkan Narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo Jawa Barat, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). (kpugarut)

Pasukan Verfak Keanggotaan Partai politik KPU Garut Go To Wilayah Selatan Garut

GARUT - Sudah dua hari sejak tanggal 18 November 2022 Pasukan Verifikasi Faktual (Verfak) KPU Kabupaten Garut melaksanakan Varfak keanggotaan partai politik. Medan yang berat di wilayah selatan Kabupaten Garut harus dilalui tim setiap hari.  Jalanan berbatu, berkelok, curam, curah hujan tinggi, dan jauh menjadi tantangan bagi tim. Selain itu, masyarakat yang akan di verifikasi tidak semua dapat ditemui di tempat, karena sedang berada di kebun atau berdagang di luar kota. Namun hal ini tidak menyurutkan semangat tim untuk menyelesaikan tugas negara ini.  Dengan menggunakan roda dua anggota tim Verfak, dor to dor menyambangi rumah warga yang di klaim partai politik sebagai anggotanya. Dalam dua hari ada 528 sampling yang harus di verifikasi faktual dari 11 kecamatan. Ketua KPU Garut, Junaidin Basri menjelaskan dalam 5 hari dari tanggal 18 - 22 November 2022 pihaknya akan menyelesaikan Verifikasi Faktual di dua Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah selatan.  "KPU Garut akan berupaya menyelesaikan verifikasi faktual di wilayah selatan sesuai target. Sengaja kita memulai di wilayah selatan karena energi masih full, masih on fire, " ujar Junaidin.  Dapil 3 di wilayah selatan ini, terdiri dari Kecamatan Talegong, Cisewu, Caringin, Bungbulang, Pakenjeng, Pamulihan, Mekarmukti, Cikelet, Pameungpeuk, Cibalong dan Cisompet. Sementara Dapil 4, terdiri dari Kecamatan Sukaresmi, Cisurupan, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip dan Peundeuy. Ada 1.137 sampel dari dua Dapil tersebut yang akan di sampling. Ketua KPU optimis pihaknya akan menyelesaikan target verifikasi faktual di dua Dapil tersebut, sesuai dengan waktunya.(kpugarut)

Hasyim Asy'ari Buka Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024

kpugarut - Dari Ballroom Claro Hotel Kendari Sulawesi Utara, rabu (19/10/2022), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka Rapat Koordinasi pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 serta peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU. Sebanyak 1.270 peserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia menyaksikan prosesi pembukaan yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU RI yang didampingi anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno serta Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dalam sambutannya Hasyim menyampaikan, acara ini sangat penting dalam rangka mempersiapkan rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan. Menurutnya, data yang lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisir, manageable dalam rangka layanan-layanan KPU pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Hasyim juga menekankan penyelenggara Pemilu harus bekerja secara tertib. "Salah satu azas penyelenggaraan Pemilu adalah bekerja secara tertib. Tata kelola KPU harus dapat menunjukkan bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," tegas Hasyim. Sementara itu saat didaulat memberikan sambutan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memaparkan bahwa penyelenggara Pemilu adalah orang-orang penting yang memajukan pembangunan Indonesia, terutama pembangunan politik.  "Penyelenggara Pemilu adalah orang-orang penting yang  dapat memajukan pembangunan Indonesia, terutama pembangunan politik.  Indonesia telah memilih sistem pemilu demokratis sebagai koreksi sistem politik masa lalu. Saat ini masyarakat semakin cerdas, semakin  ‘melek’, sehingga pengambilan keputusan politik harus melibatkan masyarakat, " ungkap Doli. Rakor yang juga dihadiri Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Pejabat Eselon II dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU, beserta jajaran Anggota KPU, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Operator SIAKBA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia, dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 19-22 Oktober 2022. Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Kabupaten Garut, Nuni Nurbayani yang hadir didampingi operator SIAKBA, Aceng Kurnia, menyampaikan kegiatan ini sangat penting sebagai titik tolak dalam proses rekrutmen Badan Adhoc. "Rakor ini sangat penting sebagai titik tolak dalam proses rekrutmen Badan Adhock penyelenggara Pemilu yang akan dilaksanakan pada 16 November 2022 mendatang. Sebagai pelaksana teknis KPU Kabupaten/Kota perlu diberikan bekal yang cukup agar dapat melakukan proses rekrutmen ini secara profesional. Sehingga badan adhoc yang dihasilkan dalam proses ini adalah badan adhoc penyelenggara Pemilu yang berkualitas, profesional, jujur dan mandiri. (medcenkpugrt)

Populer