Berita Terkini

Injury Time, KPU Garut nyatakan Lengkap Ajuan Perbaikan Dokumen 18 Parpol Calon Anggota DPRD

Garut - Pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD Kabupaten Garut, Kantor KPU Garut sangat ramai. 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, beramai-ramai mengajukan berkas perbaikan hingga menit terakhir 22. 37 WIB, Minggu (9/7/2023). 

KPU Kabupaten Garut menerima lengkap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon 2024 yang diajukan 18 Partai Politik tersebut. 

"Alhamdulillah, pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan berkas Bacaleg,  KPU Garut telah menerima pengajuan 18 Partai Politik  dengan status lengkap. Meskipun semua Partai Politik mengajukan dokumen perbaikan hari ini, namun kami dapat melayani semua Partai Politik dengan baik", ujar Ketua KPU Garut, Junaidin Basri.

Sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 Pasal 52, bahwa batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD sampai tanggal 9 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB.

Setelah selesai masa pengajuan perbaikan yang dijadwalkan tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU akan melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.(kpugarut).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7,676 kali