Peningkatan Literasi Politik Masyarakat Langkah Penting Demi Perbaiki Kualitas Demokrasi
Oleh, Rina Sriwati Staf Sub Bagian Parmas dan SDM Demokrasi di Indonesia pada masa kini terus mengalami perkembangan yang signifikan sejak era reformasi, terutama dalam aspek kelembagaan dan prosedural. Pemilihan umum yang dilaksanakan secara rutin, keberadaan lembaga perwakilan rakyat, serta jaminan kebebasan berpendapat menjadi indikator bahwa demokrasi telah mengakar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Masyarakat memiliki ruang yang relatif luas untuk menyalurkan aspirasi, baik melalui mekanisme formal seperti pemilu dan partai politik, maupun melalui ruang publik digital seperti media sosial. Partisipasi politik pun terlihat semakin meningkat, khususnya di kalangan generasi muda yang mulai aktif menyuarakan pandangan kritis terhadap isu-isu sosial, ekonomi, dan politik, namun di balik perkembangan tersebut, praktik demokrasi di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Demokrasi sering kali berhenti pada tataran prosedural dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai substantif seperti keadilan, kesetaraan, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Fenomena politik uang, pragmatisme elite politik, serta dominasi kepentingan kelompok tertentu menunjukkan bahwa demokrasi kerap dijadikan alat untuk meraih kekuasaan semata, bukan sebagai sarana memperjuangkan kesejahteraan publik. Selain itu, kualitas representasi politik masih dipertanyakan, karena tidak semua wakil rakyat benar-benar menyuarakan aspirasi konstituennya secara konsisten. Perkembangan teknologi dan media sosial juga membawa tantangan tersendiri bagi demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, media sosial membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan cepat, tetapi di sisi lain memicu maraknya disinformasi, ujaran kebencian, serta polarisasi politik berbasis identitas. Kondisi ini dapat memperlemah rasionalitas publik dan menggeser demokrasi dari ruang dialog yang sehat menjadi arena konflik dan saling menjatuhkan. Kritik dan perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi kekuatan demokrasi justru sering kali dipersempit atau dipelintir menjadi ancaman terhadap stabilitas, Oleh karena itu penguatan demokrasi di Indonesia membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa. Penegakan hukum yang adil, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan literasi politik masyarakat menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan publik mampu menjawab kebutuhan rakyat dan menjamin hak-hak warga negara. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia diharapkan tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga benar-benar berfungsi sebagai sistem yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama ....
KPU Kabupaten Garut Gelar Refleksi dan Evaluasi Kinerja Awal Tahun 2026
Garut-KPU Kabupaten Garut menggelar kegiatan refleksi dan evaluasi kinerja awal tahun sebagai upaya konsolidasi internal serta penguatan sinergi antarunsur kelembagaan, pada Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Garut. Refleksi dan evaluasi ini menjadi momentum strategis untuk meninjau capaian kinerja tahun sebelumnya, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan ke depan. Melalui forum ini, setiap divisi dan bagian menyampaikan evaluasi secara objektif sebagai dasar perbaikan kinerja yang berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Garut menekankan pentingnya membangun semangat baru di awal tahun dengan tetap menjaga profesionalitas, integritas, dan soliditas kerja. Sinergi antara anggota dan sekretariat dinilai sebagai kunci utama dalam mewujudkan kinerja kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika demokrasi. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas layanan kepemiluan, serta meneguhkan peran sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel, transparan, dan akuntabel. ....
Mengadopsi Sistem Pemilu Campuran untuk Demokrasi yang Lebih Matang
Oleh, Rudi Hermanto Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM Sistem pemilu proporsional yang selama ini diterapkan di Indonesia telah mencapai titik jenuh dan gagal menciptakan stabilitas pemerintahan presidensial yang efektif. Sistem Pemilu Campuran adalah jalan tengah (the best of both worlds) untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Mengapa demikian ? Pertama, dapat mengatasi Kelemahan Sistem Proporsional Murni. Sistem proporsional di Indonesia dianggap sebagai "satu-satunya" pilihan sejak lama, padahal sistem ini memiliki cacat bawaan: ia jarang menghasilkan partai mayoritas tunggal (di atas 25%). Akibatnya, hubungan antara legislatif dan eksekutif sering kali rumit dan tidak sinergis. Penerapan sistem campuran dapat menjadi solusi untuk mengoreksi ketimpangan tersebut tanpa harus beralih secara ekstrem ke sistem distrik yang berisiko bagi kemajemukan etnis di Indonesia. Kedua, memperkuat akuntabilitas dan kualitas Kader Partai Politik, salah satu keunggulan utama dari sistem campuran adalah adanya kursi yang dipilih melalui mekanisme distrik. Ketiga, kedekatan dengan Konstituen. Anggota DPR yang dipilih lewat distrik akan memiliki tanggung jawab langsung kepada pemilih di daerahnya, bukan sekadar tunduk pada elit partai. Keempat, kualitas calon, Partai Politik dipaksa untuk tidak sembarangan mencalonkan orang; mereka harus mengusung tokoh yang berkualitas dan dikenal luas agar bisa menang di pertarungan langsung tingkat distrik. Kelima, perlindungan minoritas, kelemahan sistem distrik (suara terbuang) tetap bisa ditutupi oleh sisa kursi yang dialokasikan secara proporsional, sehingga kelompok minoritas tetap memiliki peluang keterwakilan. Sistem campuran bukan sekadar eksperimen politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk konsolidasi demokrasi di Indonesia. Sistem ini menjanjikan keseimbangan antara keterwakilan partai (sisi ideologis) dan akuntabilitas individu (sisi fungsional). Pada akhirnya, adopsi sistem pemilu campuran bukan sekadar upaya teknis administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang lebih efektif dan stabil melalui penciptaan sistem kepartaian pluralisme moderat. Dengan menyinergikan kekuatan sistem proporsional dan distrik, Indonesia berpeluang besar melahirkan parlemen yang tidak hanya representatif secara ideologis, tetapi juga memiliki akuntabilitas yang nyata kepada konstituennya. ....
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dokumen pengumuman dapat diunduh melalui tautan dibawah ini : https://bit.ly/pemutakhiranparpol-kpugarut ....
Perilaku Pemilih Indonesia dan Peran KPU dalam Membangun Pemilih Kritis dan Berintegritas
Perilaku pemilih merupakan aspek penting untuk dapat memahami kualitas demokrasi elektoral. Indonesia merupakan negara dengan keberagaman sosial dan budaya, sehingga hal ini memengaruhi pola perilaku pemilih yang sifatnya berama dan dinamis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perilaku pemilih di Indonesia melalui tiga perspektif utama, yaitu: sosiologis, psikologis, dan pilihan rasional. Selain itu, artikel ini berusaha untuk mengkaji peran KPU dalam membangun pemilih yang kritis dan berintegritas. Dengan pendekatan metode kualitatif studi literatur, hasil kajian mengemukakan bahwa perilaku pemilih sosiologis masih dipengaruhi oleh faktor identitas sosial seperti agama, lingkungan, dan ikatan kekerabatan, sementara perilaku psikologis tercermin melalui kedekatan emosional dan loyalitas antara pemilih dengan calon. Selain itu, perilaku pemilih rasional yang mulai berkembang dengan seiring meningkatnya akses informasi dan literasi politik masyarakat. KPU memiliki peran strategis melalui pendidikan pemilih, penyediaan informasi, serta pemanfaatan media digital untuk menjangkau berbagai segmentasi masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong pergeseran perilaku pemilih menuju pilihan yang lebih rasional, kritis, dan berintegritas, sehingga berkontribusi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia. Selengkapnya Bisa dilihat disini ....
KPU Kabupaten Garut Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu 2025
KPU Kabupaten Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu pada Senin, (22/12/2025), yang berlangsung khidmat di halaman kantor KPU Kabupaten Garut. Upacara tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu, yang bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Rikeu Rahayu menyampaikan bahwa peran perempuan, khususnya seorang ibu, tidak dapat diukur hanya dari satu sisi. Ibu merupakan fondasi utama dalam keluarga, pendidik pertama bagi generasi penerus bangsa, serta penggerak nilai keteladanan, ketangguhan, dan kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lebih lanjut, Rikeu menegaskan bahwa peringatan Hari Ibu menjadi momentum penting untuk terus menghargai, menguatkan, dan mendorong peran strategis perempuan di berbagai bidang, termasuk dalam penguatan demokrasi. Perempuan memiliki peran signifikan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi melalui partisipasi aktif, kepemimpinan, dan kontribusi nyata dalam proses kelembagaan. Upacara Peringatan Hari Ibu ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut, serta seluruh jajaran sekretariat. Menariknya, jajaran sekretariat perempuan turut mengambil peran sebagai petugas upacara. Hal ini menjadi simbol nyata bahwa perempuan mampu berdaya dan berkarya, serta berkontribusi aktif dalam setiap proses kelembagaan. Melalui semangat Hari Ibu dengan tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”, KPU Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus mendukung kesetaraan peran dan peningkatan partisipasi perempuan, guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, inklusif, dan berintegritas. ....
Publikasi
Opini
Oleh, Rina Sriwati Staf Sub Bagian Parmas dan SDM Demokrasi di Indonesia pada masa kini terus mengalami perkembangan yang signifikan sejak era reformasi, terutama dalam aspek kelembagaan dan prosedural. Pemilihan umum yang dilaksanakan secara rutin, keberadaan lembaga perwakilan rakyat, serta jaminan kebebasan berpendapat menjadi indikator bahwa demokrasi telah mengakar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Masyarakat memiliki ruang yang relatif luas untuk menyalurkan aspirasi, baik melalui mekanisme formal seperti pemilu dan partai politik, maupun melalui ruang publik digital seperti media sosial. Partisipasi politik pun terlihat semakin meningkat, khususnya di kalangan generasi muda yang mulai aktif menyuarakan pandangan kritis terhadap isu-isu sosial, ekonomi, dan politik, namun di balik perkembangan tersebut, praktik demokrasi di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Demokrasi sering kali berhenti pada tataran prosedural dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai substantif seperti keadilan, kesetaraan, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Fenomena politik uang, pragmatisme elite politik, serta dominasi kepentingan kelompok tertentu menunjukkan bahwa demokrasi kerap dijadikan alat untuk meraih kekuasaan semata, bukan sebagai sarana memperjuangkan kesejahteraan publik. Selain itu, kualitas representasi politik masih dipertanyakan, karena tidak semua wakil rakyat benar-benar menyuarakan aspirasi konstituennya secara konsisten. Perkembangan teknologi dan media sosial juga membawa tantangan tersendiri bagi demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, media sosial membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan cepat, tetapi di sisi lain memicu maraknya disinformasi, ujaran kebencian, serta polarisasi politik berbasis identitas. Kondisi ini dapat memperlemah rasionalitas publik dan menggeser demokrasi dari ruang dialog yang sehat menjadi arena konflik dan saling menjatuhkan. Kritik dan perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi kekuatan demokrasi justru sering kali dipersempit atau dipelintir menjadi ancaman terhadap stabilitas, Oleh karena itu penguatan demokrasi di Indonesia membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa. Penegakan hukum yang adil, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan literasi politik masyarakat menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan publik mampu menjawab kebutuhan rakyat dan menjamin hak-hak warga negara. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia diharapkan tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga benar-benar berfungsi sebagai sistem yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama
Oleh, Rudi Hermanto Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM Sistem pemilu proporsional yang selama ini diterapkan di Indonesia telah mencapai titik jenuh dan gagal menciptakan stabilitas pemerintahan presidensial yang efektif. Sistem Pemilu Campuran adalah jalan tengah (the best of both worlds) untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Mengapa demikian ? Pertama, dapat mengatasi Kelemahan Sistem Proporsional Murni. Sistem proporsional di Indonesia dianggap sebagai "satu-satunya" pilihan sejak lama, padahal sistem ini memiliki cacat bawaan: ia jarang menghasilkan partai mayoritas tunggal (di atas 25%). Akibatnya, hubungan antara legislatif dan eksekutif sering kali rumit dan tidak sinergis. Penerapan sistem campuran dapat menjadi solusi untuk mengoreksi ketimpangan tersebut tanpa harus beralih secara ekstrem ke sistem distrik yang berisiko bagi kemajemukan etnis di Indonesia. Kedua, memperkuat akuntabilitas dan kualitas Kader Partai Politik, salah satu keunggulan utama dari sistem campuran adalah adanya kursi yang dipilih melalui mekanisme distrik. Ketiga, kedekatan dengan Konstituen. Anggota DPR yang dipilih lewat distrik akan memiliki tanggung jawab langsung kepada pemilih di daerahnya, bukan sekadar tunduk pada elit partai. Keempat, kualitas calon, Partai Politik dipaksa untuk tidak sembarangan mencalonkan orang; mereka harus mengusung tokoh yang berkualitas dan dikenal luas agar bisa menang di pertarungan langsung tingkat distrik. Kelima, perlindungan minoritas, kelemahan sistem distrik (suara terbuang) tetap bisa ditutupi oleh sisa kursi yang dialokasikan secara proporsional, sehingga kelompok minoritas tetap memiliki peluang keterwakilan. Sistem campuran bukan sekadar eksperimen politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk konsolidasi demokrasi di Indonesia. Sistem ini menjanjikan keseimbangan antara keterwakilan partai (sisi ideologis) dan akuntabilitas individu (sisi fungsional). Pada akhirnya, adopsi sistem pemilu campuran bukan sekadar upaya teknis administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang lebih efektif dan stabil melalui penciptaan sistem kepartaian pluralisme moderat. Dengan menyinergikan kekuatan sistem proporsional dan distrik, Indonesia berpeluang besar melahirkan parlemen yang tidak hanya representatif secara ideologis, tetapi juga memiliki akuntabilitas yang nyata kepada konstituennya.
Oleh, Rikeu Rahayu (Ketua Divisi SosdiklihParmas dan SDM KPU Kabupaten Garut) Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dari upaya membangun demokrasi yang cerdas dan berkeadaban. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan informasi bahwa berpartisipasi dalam pemilu bukan hanya dengan datang ke TPS saja, tetapi ada hak yang harus didapat setelah pasca pemilihan. Hak itu adalah mendapatkan informasi hasil demokrasi pasca pemilihan. Di masa non tahapan, pendidikan pemilih memiliki nilai tambah tersendiri, terutama bagi kelompok perempuan yang memiliki peran vital dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Tugas KPU Kabupaten Garut pasca pemilu dan pilkada adalah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali dan melaksanakan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula, kelompok marginal, kelompok rentan yang terdiri dari lansia, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok disabilitas. Di Garut, kiprah perempuan terlihat nyata melalui berbagai aktivitas sosial seperti kader PKK, kader posyandu, atau Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang ada ditingkat lokal,ini merupakan potensi yang harus dijaga dan terus diedukasi agar nantinya ketika tahapan berlangsung, kelompok perempuan bisa menyalurkan aspirasinya dengan tenang dan ruang-ruang yang kosong bisa terisi dengan ikut berperan mengawal proses demokrasi agar berjalan jujur dan adil. Masa non tahapan merupakan periode untuk memperkuat literasi politik Masyarakat,khususnya kepada kelompok Perempuan. KPU kabupaten Garut hadir untuk memberikan informasi dengan pendekatan yang lebih reflektif, mendalam dan berkelanjutan. Adapun beberapa strategi yang akan dilakukan dan diterapkan antara lain: Sekolah Demokrasi Perempuan untuk meningkatkan literasi politik dan demokrasi bagi kelompok perempuan melalui kegiatan pelatihan dasar tentang hak politik dan demokrasi lokal, simulasi pemilu, pelatihan komunikasi publik; Pojok konsultasi demokrasi untuk menyediakan ruang aman dan informatif bagi perempuan untuk berkonsultasi untuk hak politik dan sosialnya, sebagai pusat informasi dan konsultasi tentang pemilu bagi perempuan, sebagai ruang diskusi membahas demokrasi, sosialisasi anti diskriminasi dan kekerasan politik berbasis gender; Pembentukan Forum Perempuan Peduli Perempuan [FPPD] bertujuan untuk menumbuhkan budaya demokrasi di tingkat akar rumput dengan melalui forum gabungan kader posyandu, PKK, KPM di tiap desa, pilot project, dialog tematik dan penyusunan rekomendasi kebijakan desa ramah perempuan. Melalui pendekatan tersebut, pendidikan pemilih tidak bersifat seremonial, tapi menjadi proses pemberdayaan sosial yang mampu menumbuhkan kesadaran kolektif pemilih perempuan. Tentunya program ini akan sukses dan terlaksana dengan adanya kolaborasi dan pendekatan berbasis budaya lokal. KPU Garut dapat bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Organisasi Perempuan, POKJANAL Kabupaten di bawah naungan DPMD, Lembaga Pendidikan dan PKK Kabupaten. Pendidikan pemilih perempuan bagi perempuan sejatinya adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Ketika perempuan memahami hak politiknya dan berani terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka kualitas demokrasi akan meningkat. Melalui strategi yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Garut dimasa non tahapan, KPU Garut dapat menjadi pelopor dalam membangun demokrasi yang partisipatif dan berkeadilan untuk terciptanya demokrasi yang ramah perempuan sehingga pemilih perempuan merasa memiliki dan dapat berperan aktif dalam menentukan arah masa depan Garut ke arah yang lebih baik.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sekadar menjalankan pekerjaan administratif, melainkan mengemban amanah besar dalam menjaga marwah demokrasi. Setiap langkah dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Tanggung jawab sebagai ASN KPU sangatlah kompleks. Kami terlibat langsung dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kami memastikan hak pilih setiap warga negara dihormati dan dilindungi. Profesionalisme, netralitas, serta integritas menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas kami sehari-hari. Namun, jalan yang kami tempuh tidak selalu mudah. Tantangan datang dari berbagai arah: dinamika politik, tekanan eksternal, disinformasi yang berkembang di masyarakat, hingga perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat. Belum lagi tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Di tengah tekanan tersebut, kami harus tetap teguh memegang prinsip, tidak goyah oleh kepentingan mana pun. Di balik semua itu, ada tekad kuat yang mengikat kami sebagai ASN KPU. Tekad untuk terus belajar, berinovasi, dan menjadi bagian dari perubahan positif dalam penyelenggaraan pemilu. Kami sadar bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas penyelenggaranya. Oleh karena itu, kami berkomitmen menjadi pelayan publik yang berdedikasi, netral, dan terpercaya. Menjadi ASN KPU adalah panggilan pengabdian, bukan sekadar profesi. Dengan semangat kebangsaan, kami akan terus menjaga integritas demokrasi Indonesia dari balik meja kerja kami dalam senyap, namun penuh makna. Pada akhirnya, kami berpegang teguh untuk memberikan yang terbaik dalam menjadi pilar demokrasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia, KPU MELAYANI…
Konsep demokrasi dalam kehidupan bernegara merupakan salah satu tujuan utama banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Memaknai demokrasi yang secara sederhana dipahami sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tidak bisa direalisasikan tanpa adanya pemilihan umum sebagai legitimasi kekuasaan wakil rakyat. Penting untuk dipahami bahwa demokrasi dan kepemiluan adalah satu kesatuan, sehingga melibatkan diri dalam mendorong kemajuan demokrasi, perlu diiringi dengan keterlibatan dalam pemilu, baik menjadi peserta; pemilih; maupun penyelenggara. Menjadi bagian dari demokrasi terkhusus bergabung dengan Komisi Pemilihan Umum merupakan tanggung jawab dan komitmen yang besar. Nasib demokrasi Indonesia ditentukan dari bagaimana KPU merencanakan dan melaksanakan proses pemilu. Sehingga diperlukan integritas, kemandirian, kompetensi, dan profesionalisme dari tiap-tiap sumber daya manusia di KPU, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Komitmen KPU dalam penguatan kelembagaan tercermin dalam pelaksanaan “Orientasi Tugas” untuk para CPNS. Pembentukan pola pikir, rasa loyalitas dan integritas dipupuk sedari dini untuk memastikan bahwa para CPNS di seluruh daerah di Indonesia memahami bahwa bergabung di dalam KPU berarti rela mengabdi tanpa pamrih, rela bekerja untuk kemajuan negara. Sebagai provinsi dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar di Indonesia, penyelenggara pemilu di Jawa Barat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pemilu, yang basis utama untuk mewujudkan hal ini adalah melalui penguatan internal sumber daya manusia. Perlu kesiapan mental, fisik, dan intelektual untuk mampu menghadapi beratnya tantangan di setiap tahapan kepemiluan. Menariknya, dalam orientasi tugas inilah para CPNS diberikan edukasi dan gambaran yang bukan sekedar “pemanis” belaka, namun hingga gambaran betapa beratnya rintangan yang dihadapi di masa tahapan kepemiluan. Dari perspektif seorang CPNS khususnya yang akan berperan aktif di wilayah Jawa Barat, orientasi tugas yang diberikan oleh KPU RI setidaknya memberikan tiga pandangan terhadap peran penyelenggara pemilu sebagai agen demokrasi: Pertama, KPU bukan hanya sekedar Aparatur Sipil Negara, melainkan tombak penguat demokrasi di Indonesia. Kedua, integritas, komitmen, loyalitas, rasa tanggung jawab, dan profesionalitas merupakan hal yang mutlak perlu dimiliki penyelenggara pemilu. Ketiga, koordinasi dan kerja sama adalah kunci. Pemilu di Indonesia merupakan salah satu pemilu yang paling kompleks di dunia, sehingga tanpa koordinasi dan kerja sama baik di tiap satuan kerja di daerah, maupun hingga pusat sangat menentukan bagaimana hasilnya terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia. Karena menjadi bagian dalam kemajuan demokrasi bukan persoalan peran siapa yang lebih besar, peran siapa yang lebih berdampak, melainkan “siapa” yang akan mengambil peran.