Selamat datang di web KPU Kabupaten Garut, #KPUMelayani Perkuat Demokrasi

Publikasi

Opini

Oleh, Ria Mariyana Sujana Staf Sub Bagian Parmas dan SDM Fenomena politik kontemporer menunjukkan adanya jurang antara idealisme demokrasi dan praktik di lapangan. Politik uang, dominasi partai besar, serta pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik sering kali membuat suara rakyat terdistorsi. Dalam konteks ini, slogan “suara rakyat adalah suara Tuhan” seakan kehilangan makna, bergeser menjadi “suara rakyat, suara siapa?” sebuah refleksi kritis atas keterwakilan dan kejujuran dalam proses politik. Demokrasi sering dipandang sebagai sistem politik yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasinya. Melalui mekanisme pemilu, partisipasi publik, dan kebebasan berpendapat, rakyat diyakini memiliki kendali atas arah kebijakan negara. Namun, pertanyaan mendasar muncul apakah suara rakyat benar-benar menjadi penentu, atau sekadar dijadikan legitimasi oleh segelintir elite politik? Elite politik adalah kelompok kecil yang memiliki kekuasaan besar dalam menentukan arah kebijakan negara, Secara ideal, elite politik seharusnya menjadi perantara aspirasi rakyat dengan kebijakan negara. Namun dalam praktik, sering terjadi distorsi representasi suara rakyat dijadikan legitimasi, sementara keputusan lebih banyak mencerminkan kepentingan kelompok kecil. Keterwakilan semu, rakyat merasa sudah memilih, tetapi hasil kebijakan tidak sesuai kebutuhan mereka. muncul skeptisisme publik terhadap politik, karena suara rakyat dianggap tidak benar-benar didengar. Kemudian siapa sebenarnya yang diuntungkan dari proses politik? rakyat banyak, atau segelintir elite yang menguasai sistem? Hal ini yang menjadi pertanyaan kita sebagai rakyat biasa,tetapi sebagian kalangan elite merasa hal yang mereka lakukan itu benar,lantas siapakan yang sebenar nya “Benar”?? Opini ini menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur pemilu semata. Demokrasi sejati harus memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar alat legitimasi bagi kekuasaan. Jika tidak, pertanyaan “Suara Rakyat, Suara Siapa” akan terus relevan sebagai kritik terhadap sistem politik yang kehilangan makna keterwakilan.

Oleh, Rina Sriwati Staf Sub Bagian Parmas dan SDM Demokrasi di Indonesia pada masa kini terus mengalami perkembangan yang signifikan sejak era reformasi, terutama dalam aspek kelembagaan dan prosedural. Pemilihan umum yang dilaksanakan secara rutin, keberadaan lembaga perwakilan rakyat, serta jaminan kebebasan berpendapat menjadi indikator bahwa demokrasi telah mengakar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Masyarakat memiliki ruang yang relatif luas untuk menyalurkan aspirasi, baik melalui mekanisme formal seperti pemilu dan partai politik, maupun melalui ruang publik digital seperti media sosial. Partisipasi politik pun terlihat semakin meningkat, khususnya di kalangan generasi muda yang mulai aktif menyuarakan pandangan kritis terhadap isu-isu sosial, ekonomi, dan politik, namun di balik perkembangan tersebut, praktik demokrasi di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Demokrasi sering kali berhenti pada tataran prosedural dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai substantif seperti keadilan, kesetaraan, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Fenomena politik uang, pragmatisme elite politik, serta dominasi kepentingan kelompok tertentu menunjukkan bahwa demokrasi kerap dijadikan alat untuk meraih kekuasaan semata, bukan sebagai sarana memperjuangkan kesejahteraan publik. Selain itu, kualitas representasi politik masih dipertanyakan, karena tidak semua wakil rakyat benar-benar menyuarakan aspirasi konstituennya secara konsisten. Perkembangan teknologi dan media sosial juga membawa tantangan tersendiri bagi demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, media sosial membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan cepat, tetapi di sisi lain memicu maraknya disinformasi, ujaran kebencian, serta polarisasi politik berbasis identitas. Kondisi ini dapat memperlemah rasionalitas publik dan menggeser demokrasi dari ruang dialog yang sehat menjadi arena konflik dan saling menjatuhkan. Kritik dan perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi kekuatan demokrasi justru sering kali dipersempit atau dipelintir menjadi ancaman terhadap stabilitas, Oleh karena itu penguatan demokrasi di Indonesia membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa. Penegakan hukum yang adil, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan literasi politik masyarakat menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan publik mampu menjawab kebutuhan rakyat dan menjamin hak-hak warga negara. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia diharapkan tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga benar-benar berfungsi sebagai sistem yang berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama

Oleh, Rudi Hermanto Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM   Sistem pemilu proporsional yang selama ini diterapkan di Indonesia telah mencapai titik jenuh dan gagal menciptakan stabilitas pemerintahan presidensial yang efektif.  Sistem Pemilu Campuran adalah jalan tengah (the best of both worlds) untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Mengapa demikian ? Pertama,  dapat mengatasi Kelemahan Sistem Proporsional Murni. Sistem proporsional di Indonesia dianggap sebagai "satu-satunya" pilihan sejak lama, padahal sistem ini memiliki cacat bawaan: ia jarang menghasilkan partai mayoritas tunggal (di atas 25%). Akibatnya, hubungan antara legislatif dan eksekutif sering kali rumit dan tidak sinergis. Penerapan sistem campuran dapat menjadi solusi untuk mengoreksi ketimpangan tersebut tanpa harus beralih secara ekstrem ke sistem distrik yang berisiko bagi kemajemukan etnis di Indonesia. Kedua, memperkuat akuntabilitas dan kualitas Kader Partai Politik, salah satu keunggulan utama dari sistem campuran adalah adanya kursi yang dipilih melalui mekanisme distrik. Ketiga, kedekatan dengan Konstituen. Anggota DPR yang dipilih lewat distrik akan memiliki tanggung jawab langsung kepada pemilih di daerahnya, bukan sekadar tunduk pada elit partai. Keempat, kualitas calon, Partai Politik dipaksa untuk tidak sembarangan mencalonkan orang; mereka harus mengusung tokoh yang berkualitas dan dikenal luas agar bisa menang di pertarungan langsung tingkat distrik. Kelima, perlindungan minoritas,  kelemahan sistem distrik (suara terbuang) tetap bisa ditutupi oleh sisa kursi yang dialokasikan secara proporsional, sehingga kelompok minoritas tetap memiliki peluang keterwakilan. Sistem campuran bukan sekadar eksperimen politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk konsolidasi demokrasi di Indonesia. Sistem ini menjanjikan keseimbangan antara keterwakilan partai (sisi ideologis) dan akuntabilitas individu (sisi fungsional). Pada akhirnya, adopsi sistem pemilu campuran bukan sekadar upaya teknis administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang lebih efektif dan stabil melalui penciptaan sistem kepartaian pluralisme moderat. Dengan menyinergikan kekuatan sistem proporsional dan distrik, Indonesia berpeluang besar melahirkan parlemen yang tidak hanya representatif secara ideologis, tetapi juga memiliki akuntabilitas yang nyata kepada konstituennya.

Oleh, Rikeu Rahayu  (Ketua Divisi SosdiklihParmas dan SDM KPU Kabupaten Garut) Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dari upaya membangun demokrasi yang cerdas dan berkeadaban. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan informasi bahwa berpartisipasi dalam pemilu bukan hanya dengan datang ke TPS saja, tetapi ada hak yang harus didapat setelah pasca pemilihan. Hak itu adalah mendapatkan informasi hasil demokrasi pasca pemilihan. Di masa non tahapan, pendidikan pemilih memiliki nilai tambah tersendiri, terutama bagi kelompok perempuan yang memiliki peran vital dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Tugas KPU Kabupaten Garut pasca pemilu dan pilkada adalah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali dan melaksanakan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula, kelompok marginal, kelompok rentan yang terdiri dari lansia, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok disabilitas. Di Garut, kiprah perempuan terlihat nyata melalui berbagai aktivitas sosial seperti kader PKK, kader posyandu, atau Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang ada ditingkat lokal,ini merupakan potensi yang harus dijaga dan terus diedukasi agar nantinya ketika tahapan berlangsung, kelompok perempuan bisa menyalurkan aspirasinya dengan tenang dan ruang-ruang yang kosong bisa terisi dengan ikut berperan mengawal proses demokrasi agar berjalan jujur dan adil. Masa non tahapan merupakan periode untuk memperkuat literasi politik Masyarakat,khususnya kepada kelompok Perempuan. KPU kabupaten Garut hadir untuk memberikan informasi dengan pendekatan yang lebih reflektif, mendalam dan berkelanjutan. Adapun beberapa strategi yang akan dilakukan dan diterapkan antara lain: Sekolah Demokrasi Perempuan untuk meningkatkan literasi politik dan demokrasi bagi kelompok perempuan melalui kegiatan pelatihan dasar tentang hak politik  dan demokrasi lokal, simulasi pemilu, pelatihan komunikasi publik; Pojok konsultasi demokrasi untuk menyediakan ruang aman dan informatif bagi perempuan untuk berkonsultasi untuk hak politik dan sosialnya, sebagai pusat informasi dan konsultasi tentang  pemilu bagi perempuan, sebagai ruang diskusi membahas demokrasi, sosialisasi anti diskriminasi dan kekerasan politik berbasis gender; Pembentukan Forum Perempuan Peduli Perempuan [FPPD] bertujuan untuk menumbuhkan budaya demokrasi di tingkat akar rumput  dengan melalui forum gabungan kader posyandu, PKK, KPM di tiap desa, pilot project, dialog tematik dan penyusunan rekomendasi kebijakan desa ramah perempuan. Melalui pendekatan tersebut, pendidikan pemilih tidak bersifat seremonial, tapi menjadi proses pemberdayaan sosial yang mampu menumbuhkan kesadaran kolektif pemilih perempuan. Tentunya program ini akan sukses dan terlaksana dengan adanya kolaborasi dan pendekatan berbasis budaya lokal. KPU Garut dapat bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Organisasi Perempuan, POKJANAL Kabupaten di bawah naungan DPMD, Lembaga Pendidikan dan PKK Kabupaten. Pendidikan pemilih perempuan bagi perempuan sejatinya adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Ketika perempuan memahami hak politiknya dan berani terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka kualitas demokrasi akan meningkat. Melalui strategi yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Garut  dimasa non tahapan, KPU Garut dapat menjadi pelopor dalam membangun demokrasi yang partisipatif dan berkeadilan untuk terciptanya demokrasi yang ramah perempuan sehingga pemilih perempuan merasa memiliki dan dapat berperan aktif dalam menentukan arah masa depan Garut ke arah yang lebih  baik.

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sekadar menjalankan pekerjaan administratif, melainkan mengemban amanah besar dalam menjaga marwah demokrasi. Setiap langkah dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Tanggung jawab sebagai ASN KPU sangatlah kompleks. Kami terlibat langsung dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kami memastikan hak pilih setiap warga negara dihormati dan dilindungi. Profesionalisme, netralitas, serta integritas menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas kami sehari-hari. Namun, jalan yang kami tempuh tidak selalu mudah. Tantangan datang dari berbagai arah: dinamika politik, tekanan eksternal, disinformasi yang berkembang di masyarakat, hingga perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat. Belum lagi tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Di tengah tekanan tersebut, kami harus tetap teguh memegang prinsip, tidak goyah oleh kepentingan mana pun. Di balik semua itu, ada tekad kuat yang mengikat kami sebagai ASN KPU. Tekad untuk terus belajar, berinovasi, dan menjadi bagian dari perubahan positif dalam penyelenggaraan pemilu. Kami sadar bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas penyelenggaranya. Oleh karena itu, kami berkomitmen menjadi pelayan publik yang berdedikasi, netral, dan terpercaya. Menjadi ASN KPU adalah panggilan pengabdian, bukan sekadar profesi. Dengan semangat kebangsaan, kami akan terus menjaga integritas demokrasi Indonesia dari balik meja kerja kami dalam senyap, namun penuh makna. Pada akhirnya, kami berpegang teguh untuk memberikan yang terbaik dalam menjadi pilar demokrasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia, KPU MELAYANI…