Garut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan KPU RI secara daring pada Selasa (9/9/2025). Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin. Dalam sambutannya, Affifuddin menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang. KPU memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data pemilih setiap enam bulan, dengan basis data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lebih lanjut, Affifuddin menjelaskan bahwa pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan merupakan salah satu program prioritas nasional yang masuk dalam rencana strategis KPU, selain pendidikan pemilih pemula, pemilih rentan, dan kelompok marjinal. “Semua data yang diterima harus diperbarui secara berkesinambungan agar kualitas daftar pemilih semakin baik,” ujarnya. Anggota KPU RI, Iffa, menambahkan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurutnya, hal ini juga menjadi bagian penting dari penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga pasca Pemilu dan pemilihan. “Kegiatan ini jangan hanya dianggap sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi harus benar-benar diaplikasikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty, menekankan bahwa kewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih telah diatur secara eksplisit dengan dasar hukum yang kuat. Ia menyampaikan bahwa KPU telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan data terbaru. “Data yang tersedia sekarang harus segera diselesaikan, dianalisis, dan disesuaikan agar validitas daftar pemilih semakin terjamin,” tutur Betty. Rapat koordinasi ini turut diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, anggota KPU provinsi, serta operator KPU provinsi se-Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Garut.