Berita Terkini

KPU Kabupaten Garut Lakukan Evaluasi Pemetaan Dapil (Daerah Pemilihan)

Garut, 31/1/2022- Menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dapil yang dilaksanakan KPU Jawa Barat, Kamis (27/1), serta berdasarkan surat edaran KPU RI No. 61 tahun 2022, KPU Garut melaksanakan kajian mengenai pemetaan Dapil di Kabupaten Garut, Senin (31/1).  Kajian ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Garut, dipimpin oleh ketua KPU Garut Dr. Junaidin Basri. Selain itu hadir seluruh komisioner, sekertaris dan Kasubbag di KPU Kab. Garut. Pemetaan Dapil ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PKPU No. 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan, alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Juga Keputusan KPU RI Nomor 18/PP. 02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Per Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Sebelum melakukan estimasi pada perubahan Dapil, KPU Kab Garut melakukan evaluasi yang menjadi dasar pemetaan Dapil.  "Hari ini kita melakukan evaluasi pemetaan Dapil sebelum nanti memetakan untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Setidaknya ada dua hal yang mendasari pemetaan Dapil di Kabupaten Garut. Yang pertama, pertambahan jumlah penduduk dan rencana pemekaran/Daerah Otonomi Baru," ujar ketua KPU Junaidin Basri. "Nah, setelah dilakukan evaluasi baru dilakukan estimasi pemetaan Dapil berdasarkan 7 prinsip penataan Dapil, diantaranya: kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya," tambah Junaidin. (kpugarut)

Rakor Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksankan  Rapat Koordinasi internal Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Januari  tahun 2022 yang berlangsung di Aula KPU Garut pada Kamis, (27/1). Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri  membuka  acara Rapat Koordinasi (Rakor)  Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari tahun 2022.  Selanjutnya Rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kab. Garut, Dindin A. Zainudin. Sebelum menyampaikan progres data pemilih di Bulan Januari, Dindin memberikan  penjelasan Sumber data masuk  DPB bulan Januari tahun 2022 diperoleh dari Dinas Kesehatan Kab. Garut, Disdukcapil Kab. Garut dan laporan masyarakat. Dindin berharap Kepada peserta yang hadir agar melaporkan apabila dilingkungannnya  ada pemilih baru atau meninggal dunia.

Ketua KPU Kabupaten  Garut memimpin apel

KPU Kabupaten Garut  melaksanakan kegiatan apel pagi rutin setiap hari senin. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Ketua KPU RI Nomor 52/SDM.03.5/04/2022, tentang himbaun apel pagi di lingkungan KPU.   Apel pagi dilaksanakan  di halaman Kantor KPU Kabupaten Garut, Senin, (24/1). Hadir memberikan motivasi dan memimpin apel, Ketua KPU Kabupaten  Garut Junaidin Basri.  Junaidin Basri menyampaikan mengenai hebatnya demokrasi. "Demokrasi  itu memberikan kesempatan kepada semua orang, setiap individu untuk bisa berkompetisi. Jadi ada hubungannya kualitas dengan kompetisi dan hasil," jelas Junaidin. Pelaksanaan apel dilakukan secara fisik, maka apel pun diikuti oleh anggota KPU Kabupaten Garut, sekretaris dan Kasubbag serta seluruh staf kesekretariatan KPU Kabupaten Garut secara hidmat. (kpugarut)

KPU Kabupaten Garut Hadiri Launching KPU-CSIRT (Computer Security Incident Response Team)

Ketua KPU RI: Penting bagi Partai Politik dan steakholder Pemilu mengetahui seluk beluk CSIRT agar tidak ada dusta diantara kita Garut, 21/1/2022 - KPU Kabupaten Garut menghadiri Launching KPU-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) secara daring, Jum'at (21/1). Dalam sambutannya Ketua KPU RI, Ilham Saputra memberikan apresiasi kepada BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) yang telah menjadikan KPU sebagai salah satu prioritas BSSN dalam program ini ditahun 2022. Menurut Ilham, CSIRT sangat penting untuk KPU, mengingat dalam Pemilu sebelumnya sistem informasi Pemilu sering diretas.  "Untuk mengatasi peretasan data, KPU RI terus berupaya mengembangkan sistem kepemiluan. Sistem informasi kepemiluan, berfungsi memudahkan masyarakat untuk mengkonfirmasi data, mengkonfirmasi berita terhadap hoaks-hoaks yang muncul. Seperti pada Pemilu 2019 banyak hoaks-hoaks yang muncul yang mendiskreditkan penyelenggara Pemilu. Ketika Penyelenggara Pemilu tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi dan berbahaya bagi penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Gerak cepat KPU bersama BSSN untuk mengembangkan CSIRT berfungsi untuk merespon dan memitigasi bila terjadi Incident cyber." Sebagai bentuk transparansi KPU RI mengundang berbagai lembaga yang terkait. Diantaranya Partai Politik dan steakholder Pemilu lainnya. "Penting bagi Partai Politik dan steakholder Pemilu mengetahui seluk-beluk CSIRT agar tidak ada dusta diantara kita. Kerap kali KPU pada Pemilu sebelumnya dituding memanipulasi data. Transparansi KPU ini penting untuk menghindari hal-hal tersebut. Makanya kita undang Bapak/Ibu Partai Politik untuk mengetahui, CSIRT itu seperti apa? Bagaimana CSIRT itu? Agar tidak ada saling curiga," papar Ilham. Ilham melanjutkan, selain penanganan Incident cyber, program ini juga untuk melindungi data, identitas dan administrasi sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. Selanjutnya KPU akan melakukan evaluasi terhadap sistem informasi dan keamanan cyber. Diterapkan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki maupun yang akan dipertahankan. Ilham berharap dengan penerapan CSIRT ini, kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu semakin meningkat. "Dengan penerapan keamanan cyber dan sistem informasi yang baik diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu semakin meningkat. Bagaimana masyarakat kita bisa diyakinkan bahwa teknologi informasi kita aman, teknologi informasi kita tidak bisa di hack dan tidak bisa dimanipulasi," tutup Ilham. (kpugarut)

Membangun dan Merawat Nilai-Nilai Demokrasi, KPU Kabupaten Garut Luncurkan Edu TV Demokrasi

Garut, 18/1/2022 - Sebagai sistem pemerintahan yang dianut oleh bangsa Indonesia, demokrasi memiliki nilai-nilai luhur yang harus selalu ditumbuhkan dan dirawat. Merawat demokrasi merupakan jalan untuk memperkuat sistem Ketatanegaraan demokratis sebagaimana salah satu tujuan dari Pemilu yang diatur dalam Pasal 4, Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Sebagai salah satu langkah strategis KPU Kabupaten Garut meluncur Edu TV Demokrasi. Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri, Edu TV Demokrasi ini merupakan salah satu inovasi KPU Garut dalam membangun dan merawat prinsip demokrasi. "Alhamdulillah, ditahun 2022 ini KPU Kabupaten Garut dapat meluncur Edu TV Demokrasi. Edu TV Demokrasi ini merupakan salah satu inovasi KPU Garut dalam membangun dan merawat prinsip demokrasi. Membelajarkan nilai dan prinsip-prinsip demokrasi bagi pemilih, peserta, penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ini sangat penting untuk mewujudkan Demokrasi Elektoral yang lebih maju dan berkualitas. Demokrasi prosedural ini harus terus diarahkan untuk tercapainya demokrasi substansial demi kesejahteraan bersama," jelas Junaidin. Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Garut, Nuni Nurbayani, M. Pd. I. menyampaikan, bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Garut untuk meningkatkan kualitas pemilih. "Kalau dari sisi partisipasi pemilih, pada Pemilu 2019 lalu, alhamdulillah Kabupaten Garut melebihi target nasional. Nah, dari sisi kualitasnya kita harus terus berupaya agar kualitas pemilih ini lebih baik di Pemilu dan Pemilihan serentak 2024," ujar Nuni. Untuk edisi perdana yang diluncurkan melalui channel youtobe KPU Garut. KPU memberikan informasi mengenai demokrasi melalui versi animasi. (kpugarut)

Sekretaris KPU Kabupaten Garut memimpin Apel Pagi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar apel pagi, Senin (17/01). Apel ini dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Garut Asep Budiyanto. Dalam kesempatan tersebut Asep Budiyanto menyampaikan informasi, salah satunya usulan promosi dan juga usulan pelantikan jabatan pengawas. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU No.14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Apel pagi yang diselenggarakan secara Tatap muka ini, dihadiri oleh Anggota KPU serta para pegawai kesekretariatan KPU Kabupaten Garut .

Populer

Belum ada data.