KPU Kabupaten Garut Lakukan Evaluasi Pemetaan Dapil (Daerah Pemilihan)
Garut, 31/1/2022- Menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dapil yang dilaksanakan KPU Jawa Barat, Kamis (27/1), serta berdasarkan surat edaran KPU RI No. 61 tahun 2022, KPU Garut melaksanakan kajian mengenai pemetaan Dapil di Kabupaten Garut, Senin (31/1).
Kajian ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Garut, dipimpin oleh ketua KPU Garut Dr. Junaidin Basri. Selain itu hadir seluruh komisioner, sekertaris dan Kasubbag di KPU Kab. Garut.
Pemetaan Dapil ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PKPU No. 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan, alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Juga Keputusan KPU RI Nomor 18/PP. 02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Per Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Sebelum melakukan estimasi pada perubahan Dapil, KPU Kab Garut melakukan evaluasi yang menjadi dasar pemetaan Dapil.
"Hari ini kita melakukan evaluasi pemetaan Dapil sebelum nanti memetakan untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Setidaknya ada dua hal yang mendasari pemetaan Dapil di Kabupaten Garut. Yang pertama, pertambahan jumlah penduduk dan rencana pemekaran/Daerah Otonomi Baru," ujar ketua KPU Junaidin Basri.
"Nah, setelah dilakukan evaluasi baru dilakukan estimasi pemetaan Dapil berdasarkan 7 prinsip penataan Dapil, diantaranya: kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya," tambah Junaidin. (kpugarut)