Berita Terkini

Temui KPU Garut, Kapolres Garut Siap Antisipasi Kerawanan Pada Pemilu 2024

Garut- Kapolres Garut AKBP Wirdhato Hadicaksono S.I.K, M.SI menyambut baik kedatangan KPU Kab. Garut,   senin (7/2/2022) di Markas Komando Kepolisian Resort (Makopolres) Garut. KPU Garut datang ke Polres dalam rangka Sosialisasi SK KPU Nomor 21 tahun 2022 tentang sosialisasi hari, tanggal, bulan, tahun pemungutan suara pada Pemilu serentak, Rabu 14 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Garut, Dr. Junaidin Basri menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama kepolisian dan KPU Garut pada Pemilu tahun 2019. KPU Garut berharap kerjasama yang lebih baik akan terjalin pada pemilu tahun 2024. Pada kesempatan tersebut AKBP Wirdhato dan KPU Garur berdiskusi mengenai potensi kerawanan pada Pemilu 2019 di Garut. Wirdhato berharap potensi kerawanan tersebut bisa diantisipasi sebelum terjadi. "Saya kira KPU sudah dan kepolisian bisa belajar dari pemilu 2019. Kerawanan, pelanggaran, serta potensi yang mengganggu keamanan dan kondusifitas dalam Pemilu harus diantisipasi. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Memadamkan api yang sudah besar. Itu akan sulit. Ketika ada riak potensi kerawanan KPU harus segera berkoordinasi dengan kepolisian agar dapat di cegah", tegas Wirdhato. kpugarut

Semarak Nobar Peluncuran Hari Pemungutan Suara di KPU Kabupaten Garut

Garut - Tepat 24 bulan sebelum hari pemungutan suara, KPU RI melaksanakan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024, Senin 14 Februari 2022, dimulai pukul 19.00 WIB. Disaksikan 34 KPU provinsi yang menyimak melalui zoom meeting dan 514 KPU Kabupaten/Kota yang menyaksikan live streaming melalui kanal youtobe KPU RI. Acara yang disiarkan langsung dari rooftop KPU RI di Jalan Imam Bonjol Jakarta, berlangsung dengan meriah. KPU Kabupaten Garut juga menjadi bagian dari sejarah dengan melaksanakan nobar (nonton bareng) di Aula KPU Kabupaten Garut dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Nobar ini dihadiri seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Garut, rombongan dari Bawaslu Garut, Kesbangpol Garut, Polres Garut, Kodim Garut, serta perwakilan Partai Politik. Ketua KPU Garut, Dr. Junaidin Basri menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan sebagai sosialisasi Keputusan KPU Nomor 21 tahun 2022 tentang Hari dan tanggalPemungutan Suara, yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024. "Acara ini kami laksanakan merujuk pada surat edaran KPU RI Nomor: 310/PP.07 -SD/09/2022 tentang Launching hari pemungutan suara  serentak tahun 2024. Dimana KPU Kabupaten diharuskan melaksanakan kegiatan menonton peluncuran hari Pemungutan Suara bersama Forkopimda setempat, Bawaslu juga, Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 21 tahun 2022 berkaitan Hari dan tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024 kepada Forkopimda, Bawaslu dan Partai Politik juga masyarakat," ujar Junaidin. Junaidin juga menuturkan rasa suka cita dan terima kasih kepada undangan yang hadir. "Alhamdulillah Nobar ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan dihadiri perwakilan dari pemerintah, polres, kodim, Bawaslu dan partai politik. Kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya. 2 Tahun ke depan KPU beserta unsur yang hadir saat ini akan bersama-sama mempersiapkan pemilu serentak 2024 yang baik dan berkualitas," tutur Junaidin. Setelah ini kami KPU Garut akan melaksanakan sosialisasi kepada partai politik dan juga kepada masyarakat baik secara luring maupun daring," tutup Junaidin. Acara diakhiri dengan photo bersama. Masing-masing undangan mengangkat huruf yang bertuliskan tanggal Pemungutan suara 14 Februari 2024. (kpugarut)

Pers dan Demokrasi Ditengah Turbulensi Media Digital

Oleh: Nuni Nurbayani Peran Pers sebagai pilar keempat demokrasi mendapat tempatnya pada era reformasi. Pemerintah yang dipimpin Presiden B. J Habibie mengeluarkan kebijakan melalui Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.  Undang-undang yang disahkan pada 23 September 1999 ini mengandung 10 bab dan 21 pasal. Di dalamnya melegitimasi kebebasan Pers yang ditegaskan dalam pasal 2 yang berbunyi, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.” Pengekangan yang terjadi pada rezim Orde Baru mulai terurai dengan undang-undang ini. Dalam undang-undang Pers pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa kemerdekaan  terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dilanjut pada ayat tiga pasal tersebut dijelaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tidak cukup disini, pemerintah juga mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kebebasan pers. Diantaranya, Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan Menpen Nomor 47 tahun 1975 tentang Pengukuhan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Pekerja Surat Kabar sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan organisasi Penerbitan Pers Indonesia. Sejumlah kebijakan pemerintah tersebut menjadi angin segar untuk pertumbuhan kebebasan Pers Nasional, meskipun sejumlah persoalan dikemudian hari juga turut menyertai. Apalagi ditengah arus deras menjamurnya media baru dalam platform digital yang juga dikenal dengan istilah reformasi digital sejak tahun 1980an. Keberadaan Pers mendapatkan tantangan baru tidak hanya menguatkan eksistensi kelembagaan namun juga menguatkan idealisme agar tidak menggadaikan perannya sebagai pilar keempat demokrasi hanya demi eksistensi. Eksistensi Pers dalam Turbulensi Media Digital Dilansir dalam laman telkomsel.com media digital didefinisikan sebagai format konten yang dapat diakses oleh perangkat-perangkat digital. Media digital ini bisa berupa website, media sosial, gambar dan video digital, audio digital dan lain-lain. Perkembangan media digital begitu pesat. Berdasarkan data dari e-marketer, belanja iklan digital pada tahun 2018 mencapai 43,5%. Sementara media bisnis Nielsen Indonesia menyebutkan pada tahun 2019 belanja iklan media digital naik sebesar 20% dari tahun 2018 dengan total belanja Rp. 189 triliun. Pada tahun 2020 tren belanja iklan media digital naik sebesar Rp. 229 triliun. Belum lagi tahun 2021. Ini artinya labih dari 60% pemasang iklan lebih memburu media digital dari pada media tradisional. Hal ini memastikan bahwa media tradisional  banyak ditinggalkan Masyarakat beralih kepada media digital. Sebagai lembaga yang membuat penerbitan media massa secara berkala, tidak bisa tidak Pers juga terus harus beradaptasi dan bertransformasi dengan pasar agar tidak gulung tikar. Menembus pasar digital, beberapa media berusaha berebut perhatian khalayak. Bersaing dengan berbagai platform media sosial yang cukup digandrungi masyarakat dari berbagai jenjang usia. Masyarakat di era ini juga berganti peran sebagai citizen journalism (jurnalisme warga). Mereka bukan hanya menyerap berita namun juga mengabarkan dan menyebarkan berita secara spontan baik melalui tulisan, gambar maupun video. Tentu saja ini menjadi tantangan yang sangat berat bagi pers, sebagai produsen berita agar mampu bersaing dengan para jurnalisme warga. Untuk menarik perhatian khalayak tidak sedikit media massa digital meluncurkan berita dengan judul-judul yang menarik bahkan ekstrim. Yang terkadang mengandung hoax atau berita bohong. Seperti berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet yang awalnya pada tanggal 2 Oktober 2018 disebarkan melalui facebook. Lalu setelah itu ramai-ramai diberitakan berbagai media massa baik Televisi, online, maupun media cetak. Pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) berita hoaks semakin merajalela. Dilansir dari kompas.com, kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 1.645 konten hoaks sejak bulan Agustus 2018 hingga 25 April 2019. Selain itu 800.000 situs di Indonesia telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Berita hoaks ini tentu saja sangat meresahkan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, termasuk terjadinya polarisasi di masyarakat akibat hoaks seperti pada pemilu 2019. Beredarnya isu bohong mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden membuat masyarakat terbelah hingga ke akar rumput. Sampai menimbukan bentrokan pisik dan psikis. Disinilah peran pers dibutuhkan. Pada tanggal  5 Mei 1018 sebanyak 22 media massa di Indonesia, kelompok masyarakat dan Google berkolaborasi untuk melawan hoaks, dengan meluncurkan cekfakta.com. Selain melawan isu hoaks Pers ditantang untuk dapat memenuhi kebutuhan 212,35 juta pengguna internet (data internerwordstats pada Maret 2021). Bagaimana agar mereka tidak beralih ke situs palsu dan lebih melek terhadap informasi yang positif dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Pers sebagai Pilar keempat Demokrasi Dilansir dari Wikipedia, Pers adalah istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920, di populerkan untuk menyebut jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam istilah sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.  Menurut R Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar kempt bagi demokrasi  (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. Pers dalam hal ini memiliki fungsi sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Pers diharapkan dapat melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi). Selain itu berfungsi sebagai gate keeper, menyaring setiap pemberitaan. Dari hal tersebut pers memiliki tanggung jawab yang besar agar tidak masuk kedalam pusara konflik kepentingan. Bersikap netral dan tidak terjebak pada isu hoaks seperti kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet. Sesuai pasal 3 dalam Undang-undang Pers yang berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Dari pasal tersebut dalam mencari pemberitahaan pers harus menggali informasi dengan benar dan berimbang agar tidak terjerumus pada pemberitaan yang salah atau bohong. Salah satu berita hoaks yang menyudutkan penyelenggara pemilu dan berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada delegitmasi hasil pemilu, diantaranya adalah berita hoaks tercoblosnya 7 kontainer surat suara di Tanjung Priok. Isu tersebut terbantahkan dengan terbukti bahwa berita tersebut palsu. Oknum yang menyebarkan berita tersebut juga telah tertangkap. Namun tetap saja jika berita bohong terus menerus dikonsumsi masyarakat, menurut Psikiater Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr. Gina  Anindyajati, Sp. Kj. ini akan menyebabkan masyarakat percaya dan meyakini hal tersebut sebagai kebenaran meskipun telah diklarifikasi.   Dalam hal ini Pers bertanggung jawab untuk memborbardir masyarakat dengan informasi yang benar, informatif dan mendidik. Informasi yang mendidik akan meningkatkan kualitas masyarakat dalam berbagai aspek. Namun demikian keamanan digital (digital safety) harus menjadi komitmen pemerintah. Bagaimana pemerintah tidak melalukan pembiaran pada menjamurnya situs-situs palsu dan melakukan proteksi pada media digital agar layak dikonsumsi oleh masyarakat. Diperingatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2022 ini, merupakan momentum bagi Pers untuk membenahi diri. Peran Pers sebagai pilar ke empat demokrasi harus dikuatkan. Pers harus menjadi tuan dalam pesatnya arus media digital, mengawal demokrasi agar mampu menjadi intisari kehidupan masyarakat. Agar masyarakat kita  semakin cerdas, maju dan sejahtera. *Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Garut Divisi Sosialisasi dan SDM

Apel Pagi dan Penyerahan SK Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPU Kabupaten Garut

Ketua KPU Garut: Karakter pemenang tiap individu harus ditampilkan Garut, 7/2/2022- Hujan yang mengguyur Kabupaten Garut menggeser kegiatan apel pagi yang biasa dilaksanakan di lapangan KPU ke Aula KPU Garut. Dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Garut, Dr. Junaidin Basri, apel dan sekaligus penyerahan SK Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berlangsung dengan hidmat. 12 pegawai PPNPN  dari mulai satpam, supir, pramubakti dan tenaga pendukung berperan sebagai petugas upacara. Ketua KPU Garut menyampaikan selamat dan rasa bangganya kepada 12 pegawai PPNPN yang hari ini memulai status baru dengan penampilan yang baik. "Saya ucapkan selamat dan merasa bangga kepada Bapa Ibu. Hari ini sudah memulai pekerjaan dengan performa yang baik. Karakter pemenang tiap individu harus ditampilkan," tutur ketua. "KPU RI memang luar biasa, telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM pegawai. Dari mulai PNS, ada percepatan peningkatan karir melalui kebijakan reformasi birokrasi. Dan khusus bagi honorer ada peningkatan status sekaligus reward (peningkatan honor)," tambah Junaidin. Ketua KPU berharap tidak hanya performa secara fisik (pakaian) yang baik, namun juga peningkatan kinerja.  "Tampilan sudah baik, tinggal bagaimana kinerja Bapa dan Ibu semakin meningkat. Budayakan 3S (Sapa, Salam dan Senyum)," tutup Ketua. (kpugarut)

Filosofi Cing Cang Keling Sebagai Spirit Gawe Rancage dalam Bekerja

Garut, 31/1/2022- Media sosial sekarang ini tengah diramaikan dengan twibbon Jati diri Sunda. Hal ini pula disinggung oleh pimpinan apel Dindin A. Zaenudin, Ketua Divisi Data dan Informasi sebagai tema dalam Apel pagi hari Senin, (31/1). Bahasa Sunda sangat kaya dengan istilah-istilah yang murwakanti dan mengandung filosofi yang dalam. Dindin menuturkan, salah satu istilah yang bisa kita ambil dan menjadi spirit dalam bekerja terdapat dalam lagu Cing Cang Keling. "Lagu Cing Cang Keling sebetulnya memiliki makna yang dalam. Dalam lagu tersebut sebagai subjeknya adalah Bapa Satar. Lagu tersebut berpesan jangan sampai mempunyai tiga karakteristik yang negatif, " tambah Dindin. Tiga karakter negatif tersebut lanjut Dindin diantaranya, Cing. Cing adalah kependekan dari Kucing. Sifat kucing itu ketika ada majikan manut, tenang, baik. Tapi ketika tidak ada majikan makanan habis. Nah, begitu pula dalam konteks pekerjaan. Ketika ada atasan seolah olah giat bekerja, disiplin. Tapi ketika tidak ada majikan berubah 180 derajat. kedua, Bapa Satar memiliki sifat Cang. Artinya Cang itu Peucang. Peucang memiliki karakteristik tidak betah diam disuatu tempat. Dan selalu merugikan dimana pun dia berada. Dalam hal ini kita tidak boleh seperti Peucang dimana pun berada harus bisa bermanfaat. Dan harus konsisten dalam satu pekerjaan, demikian pula pegawai KPU. Ketiga, Keling. Keling adalah sebutan lain dari Elang yang memiliki sifat berkuasa ketika berada di atas. Elang selalu melihat ke bawah sebagai suatu yang menguntungkan. Jadi Elang turun ke bawah jika ada keuntungan. Lupa kepada diri yang awalnya dari bawah. Nah, dari filosofi ini kita belajar bahwa tidak boleh seperti Elang. Bekerja hanya mencari keuntungan pribadi semata.  Sifat-sifat di atas disimpulkan dalam lagu Sunda tersebut dengan Blos ka kolong. Blos ka kolong adalah ending dari sebuah perjalanan, akumulasi ketiga sifat tadi yang ada pada diri Bapa Satar. Yang dijelaskan dengan Bapa Satar buleneng. Artinya, Bapa Satar karena sifat itu akhirnya tidak membawa apa-apa. Endingnya buruk, tidak bermanfaat dan memberi manfaat. Tidak memiliki bekal di masa tua. Filosofi ini jika didalami dapat menjadi spirit kita dalam bekerja agar tidak seperti Bapa Satar. Kita harus gawe rancege (giat bekerja) ada atau tidak ada atasan. Selalu bertanggung jawab pada pekerjaan. (kpugarut)

KPU Kabupaten Garut Lakukan Evaluasi Pemetaan Dapil (Daerah Pemilihan)

Garut, 31/1/2022- Menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dapil yang dilaksanakan KPU Jawa Barat, Kamis (27/1), serta berdasarkan surat edaran KPU RI No. 61 tahun 2022, KPU Garut melaksanakan kajian mengenai pemetaan Dapil di Kabupaten Garut, Senin (31/1).  Kajian ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Garut, dipimpin oleh ketua KPU Garut Dr. Junaidin Basri. Selain itu hadir seluruh komisioner, sekertaris dan Kasubbag di KPU Kab. Garut. Pemetaan Dapil ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PKPU No. 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan, alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Juga Keputusan KPU RI Nomor 18/PP. 02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Per Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Sebelum melakukan estimasi pada perubahan Dapil, KPU Kab Garut melakukan evaluasi yang menjadi dasar pemetaan Dapil.  "Hari ini kita melakukan evaluasi pemetaan Dapil sebelum nanti memetakan untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Setidaknya ada dua hal yang mendasari pemetaan Dapil di Kabupaten Garut. Yang pertama, pertambahan jumlah penduduk dan rencana pemekaran/Daerah Otonomi Baru," ujar ketua KPU Junaidin Basri. "Nah, setelah dilakukan evaluasi baru dilakukan estimasi pemetaan Dapil berdasarkan 7 prinsip penataan Dapil, diantaranya: kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya," tambah Junaidin. (kpugarut)