KPU Garut Gelar Coktas PDPB Triwulan IV untuk Verifikasi Pemilih Usia 100 Tahun ke Atas
KPU Kabupaten Garut melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada 13–30 November 2025.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengamanatkan KPU untuk secara berkala melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut, KPU Kabupaten Garut menyelenggarakan Coktas dengan melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut, serta seluruh jajaran Sekretariat yang dibagi ke dalam 6 tim.
Setiap tim melakukan verifikasi ke beberapa kecamatan sebagai lokasi sampling, yaitu: Cibalong, Cikelet, Pameungpeuk, Karangpawitan, Sukawening, Banyuresmi, Kadungora, Leles, Leuwigoong, Cibatu, Bayongbong, Cisurupan, Sukaresmi, Pasirwangi, Samarang, Bl. Limbangan, Cibiuk, dan Selaawi.
Sasaran utama coktas ini adalah pemilih yang berusia 100 tahun ke atas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran, keakuratan, dan keberlanjutan data pemilih, sehingga daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilihan berikutnya tetap valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui verifikasi langsung di lapangan, KPU Kabupaten Garut memastikan apakah pemilih dalam kategori tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih, berdomisili sesuai alamat, serta tidak mengalami perubahan status kependudukan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepemiluan, menjaga akurasi daftar pemilih, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.