Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut menghasilkan hal sebagai berikut :
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 1.900.040 (satu juta sembilan ratus empat puluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 965.733 (sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 934.307 (sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh) pemilih, tersebar di 42 (empat puluh dua) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.DOWNLOAD DISINI