Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk lampiran Download DISINI