Tugas Perdana PPK dan PPS Setelah Dilantik
Oleh: Nuni Nurbayani
Setelah melalui serangkaian tes yang berlangsung pada tanggal 18 November hingga 20 Desember 2022, pada akhirnya sebanyak 36.385 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik. Pelantikan dilaksanakan pada hari rabu, 4 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Sesudah ini babak baru rekrutmen badan adhoc beralih kepada proses seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tidak jauh berbeda dengan rekrutmen PPK, rekrutmen PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Dari mulai pendaftaran, calon PPK maupun PPS harus mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau lebih dikenal dengan akronim SIAKBA. SIAKBA ini merupakan salah satu inovasi KPU untuk menjawab tantangan mengikuti semangat zaman yang mengalami pergeseran dari manual ke digital.
Selain menggunakan aplikasi dalam pendaftaran, hal yang berbeda dari proses rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya adalah pelaksanaan tes tertulis dilakukan melalui metode CAT (Computer Assisted Test). Tahapan ini dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui aplikasi SIAKBA. KPU Kabupaten Garut, telah melaksanakan tes tertulis CAT dari tanggal 9-12 Januari 2023 bertempat di SMKN 1 Garut untuk menyeleksi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dari 7.326 pelamar PPS di aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Garut, ada 4.649 peserta yang berhak mengikuti CAT. Yang akan melanjutkan ke tahap wawancara sebanyak 3.547 peserta. Sementara jumlah yang dibutuhkan hanya 1.326 PPS untuk 442 desa/kelurahan di Kabupaten Garut. Pada tanggal 12 Januari 2023 bersamaan dengan tes CAT PPS hari terakhir, sebanyak 126 sekretaris dan staf sekretariat PPK telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas bertempat di Aula KPU Kabupaten Garut.
Setelah dilantik 210 PPK di Kabupaten Garut juga di seluruh Indonesia, telah melakukan tugas pertamanya yaitu melaksanakan pembentukan sekretariat PPK. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada BAB V Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, pada huruf A, angka 3 dijelaskan mengenai mekanisme pembentukan sekretariat PPK.
Ada empat poin yang diatur dalam mekanisme pembentukan sekretariat PPK, yaitu: a. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota; b. bupati/walikota memilih dan menetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPK dengan keputusan bupati/walikota; c. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK berdasarkan keputusan bupati/walikota sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPK; dan d. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPK dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas.
Tugas PPK secara khusus tercantum pada huruf a yaitu PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota. Setelah tugas ini selesai, PPK juga memiliki tugas membantu KPU dalam tahapan seleksi wawancara adhoc PPS.
Pada BAB II huruf B, poin 8 mengenai wawancara anggota PPK dan PPS, huruf c, Keputusan 534 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya; dilanjutkan pada huruf d) bahwa proses wawancara dilakukan pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya.
Selain PPK, setelah dilantik tanggal 24 Januari 2023 tugas besar PPS juga menanti. Dua hari setelah pelantikan PPS harus melaksanakan pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Tepatnya akan dimulai tanggal 26 Februari 2023, diawali dengan pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Kemudian Pantarlih ini akan dilantik tanggal 6 Februari 2023.
Tugas lain PPS setelah selesai dengan Pantarlih yaitu melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung calon DPD. Saat ini, masa seleksi Adhoc PPS beririsan dengan masa verifikasi administrasi (vermin) pendukung bakal calon DPD melalui Aplikasi Pencalonan (Silon). PPS akan membantu KPU untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Hal ini, saya sampaikan dihadapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Jum'at (13/1/2023), saat didaulat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Garut untuk Persiapan Pengawasan Verfak Pendukung Bakal Calon DPD di Aula Kecamatan Tarogong Kaler.
Dalam PKPU 10 tahun 2022, pasal 106 ayat 3 disebutkan, PPS bertugas membantu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Nah, pada ayat 2, verfak ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran pendukung dan kebenaran dukungan. Berdasarkan PKPU ini jelas PPS akan dihadapkan pada tugas besar melakukan verifikasi faktual pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di Kabupaten Garut ada 45. 188 pendukung yang di verifikasi administrasi (vermin) dari 49 Bakal Calon DPD. Proses verifikasi administrasi dilaksanakan 30 Desember 2022 hingga tanggal 15 Januari 2023 masa perpanjangan vermin, yang seharusnya vermin ini sudah harus selesai pada tanggal 12 Januri 2023. Tentunya balon DPD ini divermin setelah melewati serangkaian proses pendaftaran, diantaranya telah memenuhi 16 persyaratan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tercantum pada pasal 15 ayat 1, PKPU 10 tahun 2022.
Selain itu, sebagai syarat pencalonan, anggota DPD khususnya di Jawa Barat harus mengumpulkan 5.000 dukungan. Dukungan itu juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota di Jabar sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 UU No 17/2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut disebutkan, persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dulmngan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus' mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari I0.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
Jawa Barat dengan jumlah DPT 33.036.982 lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang, harus mendapatkan dukungan minimal yaitu 5.000 untuk setiap bakal calon DPD. Jumlah minimal ini harus tersebar di 14 Kabupaten/Kota dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Sebagaimana ayat 2 pada pasal 183 yang menyebutkan, “Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.”
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2023. Sementara di Dapil Jawa Barat ada 62 bakal calon DPD yang masih melalui proses menjadi DCT. Kemudian DCT anggota DPD yang ditetapkan kemudian akan memperebutkan empat kursi calon senator untuk DPD RI.
*Penulis adalah Anggota KPU Garut divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Wakil Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.