sosialisasi PKPU No. 8 tahun 2024
kpugarut-KPU Kabupaten Garut mengunjungi 9 partai politik dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi PKPU No. 8 tahun 2024. Selasa-Jumat (16-19/7/2024)
Kunjungan ini difokuskan kepada 9 partai yaitu PDIP, PAN, PKS, GOLKAR, PKB, Demokrat, PPP, NASDEM dan GERINDRA.
"Berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 bahwa yang berkesempatan untuk mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati Garut dari partai politik ataupun gabungan partai politik adalah 20 persen dari kursi parlemen termasuk 25 persen surat suara sah hanya berlaku bagi partai politik di parlemen" Jelas Dian
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin menjelaskan mengenai tahapan PILKADA serentak 2024.
Pada PILKADA kali ini yang merupakan PILKADA serentak pertama dilakukan, memiliki berbagai tantangan disetiap prosesnya. Salah satunya ialah dalam tingkat partisipasi masyarakat.
Berbeda dengan PEMILU 2024, PILKADA serentak 2024 memiliki jumlah maksimum orang per TPS sebanyak 600 orang. Adanya penggemukan TPS ini berakibat pada semakin sedikitnya TPS di Desa juga jarak jangkau TPS yang semakin jauh. Sehingga pada akhirnya, dikhawatirkan tingkat partisipasi masyarakat menurun.
Oleh karena itu, dalam tahapan pencocokan data dan penelitian ini, KPU Kabupaten Garut beserta PPK, PPS juga Pantarlih yang bertugas sedang memberikan usaha yang terbaik agar masyarakat dapat mendapat dan memberikan hak pilih sepenuhnya.
"kami berharap para peserta di parpol memiliki kesiapan bersama. jadi ketika waktunya, tidak ada halangan yg berarti berkenaan hal tersebut. hari ini kita pastikan, bagaimana teman parpol memiliki literasi dan pemahaman yg sama untuk mempersiapkan diri maju dalam kontestasi pilkada bupati 2024" Harap Dian
Disisi lain, Anggota KPU Kabupaten Garut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dedi Rosadi memaparkan mengenai PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dedi menjelaskan pada pasal 13 ayat 1 huruf d poin 4 didalam PKPU No. 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati disebutkan bahwa naskah visi misi dan program pasangan calon harus telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Garut.
Adapun terkait RPJPD Garut sendiri, partai politik dapat mengakses dan memperoleh informasi terkait dari BAPPEDA.