Serap Informasi Tahapan Pemilu Serentak 2024, Kejaksaan Negeri Garut Sambangi KPU Kabupaten Garut
Garut - Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Pada perhelatan pesta demokrasi ini kejaksaan bersama lembaga lainnya yaitu Kepolisian dan Bawaslu berperan menegakan hukum Pemilu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Menghadapi tahapan Pemilu 2024 Kejaksaan Negeri Garut yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Irwan Ganda Saputra, SH., MH., beserta anggota Fiki Mardani, SH., mengunjungi KPU Kabupaten Garut, selasa (13/9). Kedatangan Kejaksaan ini yaitu untuk berkoordinasi dan menyerap informasi terkait tahapan Pemilu.
"Kehadiran kami di KPU dalam rangka menindaklanjuti intruksi pimpinan agar Kejaksaan berperan aktif, berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait proses tahapan Pemilu, menganalisa berbagai potensi pelanggaran hukum untuk diantisipasi, sehingga seksi intelijen dapat melaporkan perkembangannya kepada pimpinan. Terkait Sentra Gakkumdu, jalur kordinasinya adalah dengan Seksi Tindak Pidana Umum bersama Polres dan Bawaslu di Gakkumdu, sementara apabila KPU mengajukan pendampingan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berkordinasi dg Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara." Ujar Irwan Ganda Saputra selaku Kasi Intel Kejari Garut.
Sementara itu, Ketua KPU Garut, Dr. Junaidin Basri menyampaikan KPU siap berkolaborasi dan bertukar informasi terkait tahapan pelaksanaan Pemilu, baik berkoordinasi secara langsung, maupun melalui desiminasi informasi oleh media KPU. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip KPU adalah transparansi (keterbukaan)," jelas Junaidin selaku Ketua KPU Garut.
Kehadiran Kejaksaan disambut oleh Ketua dan anggota KPU Garut serta Jajaran Komisioner Bawaslu Garut dikomandani Dr. Hj. Ifa Hapsiah Yakin.
Selanjutnya KPU akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan melakukan penandatanganan nota Kesepahaman (MoU). Untuk KPU Garut proses penandatanganan MoU akan dilakukan setelah KPU RI melakukan MoU dengan Kejati. Yang selanjutnya akan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. (kpugarut)