Berita Terkini

Perkuat Kerjasama, KPU dan Kejaksaan Negeri Garut Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Garut – Setelah beberapa kali bertemu dan berdiskusi terkait Pemilu Serentak tahun 2024 pada akhirnya KPU dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama. Penandatanganan dilakukan untuk memperkuat kerjasama antara KPU dan Kejaksaan Negeri Garut dalam tahapan Pemilu 2024. 

Kehadiran Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang dipimpin Ketua Kajari, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum, beserta rombongan disambut Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri bersama seluruh komisioner dan staf sekretariat di Media Center KPU Kabupaten Garut, senin (16/1/2023).

Dalam sambutannya Ketua KPU Garut mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Kejaksaan Negeri Garut dalam rangka meningkatkan sinergisitas dan memperkuat kerjasama KPU dan Kejaksaan menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Sementara Ketua Kajari menyempaikan bahwa perjanjian kerja sama ini bukan hanya kepentingan KPU tapi Juga kepentingan Kajari Garut. 

“perjanjian kerja sama ini bukan hanya kepentingan KPU tapi Juga kepentingan Kajari Garut, bagaimana mendeteksi dini persoalan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Garut. Kerja sama ini kedepan saya harap tidak sebatas dalam tahapan saja, tapi juga di luar tahapan dalam rangka sosialisasi Pendidikan politik KPU dan Kejaksaan kepada masyarakat. Gakkumdu itu juga tidak sebatas pada masa tahapan, karena KPU bukan adhoc, tapi lembaga permanen yang menangani Pemilu secara terus menerus dan pasti berhubungan dengan lembaga yang lain,” ujar Neva. 

Pada perhelatan Pemilu, kejaksaan bersama lembaga lainnya yaitu Kepolisian dan Bawaslu berperan menegakan hukum Pemilu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). (kpugarut)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9,179 kali