Penyuluhan Hukum Bagi Badan Adhoc PPK dan PPS Se-Kabupaten Garut
kpugarut-KPU Kabupaten Garut menggelar Penyuluhan Hukum Bagi Badan Adhoc PPK dan PPS Se-Kabupaten Garut pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 di 6 titik lokasi.
Penyuluhan ini mulai dilaksanakan pada PPK dan PPS di titik lokasi pertama yang terdiri dari Kecamatan Banyuresmi, Kadungora, Leles, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul di GOR Desa Mekarjaya Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (01/10/2024)
"Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Garut agar PPK dan PPS dapat mengingat kembali tupoksi yang perlu dijalankan. Selain itu, memberikan pengetahuan juga keterampilan hukum sehingga di lapangan nanti, diharapkan PPK dan PPS dapat lebih memperhatikan setiap tindakan yang akan dilakukan" ujar Asyim
Penyuluhan ini memuat beberapa materi yang dibagi menjadi 2 sesi. Sesi Pertama memuat Materi Hukum Acara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifa dan Materi Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Garut
Sedangkan pada sesi kedua memuat Materi Hukum Acara Penanganan PelanggaranTindak Pidana Pemilihan yang disampaikan oleh Polres Garut juga Materi Partisipasi Politik pada Pemilukada 2024 yang disampaikan oleh Kesbangpol Kabupaten Garut