Berita Terkini

Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah ibu Eti Rohaeti oleh Kadiv Sosdiklihparmas & SDM KPU Kabupaten Garut

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menyerahkan santunan kepada Anggota KPPS yang meninggal dunia di Garut. Selasa, (20/02/2024)

Anggota KPPS tersebut bernama Eti Rohaeti. Almarhumah meninggal saat bertugas di TPS 11 Desa Cihurip Kecamatan Cihurip. 

"Pada saat jam 12 malam, ibu Eti sudah merasa pusing dan muntah-muntah. kemudian segera dibawa ke puskesmas terdekat akan tetapi beliau sudah tidak sadarkan diri. Keesokan harinya dirujuk ke rumah sakit Dr. Slamet dan sempat rawat inap selama 3 hari dan meninggal dunia pada tanggal 17 Februari 2024" 

Anggota KPU kabupaten garut , Rikeu Rahayu menjelaskan bahwa total pemberian santunan yang diberikan sesuai dengan keputusan KPU no. 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Pada Pemilu, Pilgub, pilbup dan pilwali 2024 ialah sebesar 46 juta rupiah. Santunan sebesar 36 juta rupiah dan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah. 

Santunan kemudian diberikan oleh Rikeu Rahayu mewakili kpu kabupaten Garut kapada suami almarhumah yaitu Iwan Sutrisno.

"Kami KPU Kabupaten Garut ikut berbelasungkawa sedalam-dalamnya   atas meninggalnya ibu Eti Rohaeti. Semoga ibu Eti Rohaeti diterima amal dan ibadahnya dan ditempatkan disurganya Alloh  Dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kesabaran dan  kekuatan dalam menerima takdir Alloh SWT dan semoga jasa almarhumah sebagai pahlawan demokrasi akan selalu kami kenang dan kiranya menjadi amal jariyah disisi Alloh SWT ujar Rikeu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,492 kali