Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PILKADA GARUT TAHUN 2024

KPU  Kabupaten  Garut  mengumumkan  Pendaftaran  Pemantau  Dalam  Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

A.  SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN

  1. berbadan hukum;
  2. bersifat independen;
  3. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
  4. terdaftar  dan  memperoleh  akreditasi  dari  KPU  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan cakupan wilayah pemantauannya.

B.  WAKTU PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
  1. formulir pendaftaran;
  2. surat keterangan terdaftar di pemerintah;
  3. profil organisasi lembaga pemantau pemilihan;
  4. nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan;
  5. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024;
  6. rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
  7. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan;
  8. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan;
  9. surat  pernyataan  mengenai  sumber  dana  yang  ditandatangani  oleh  ketua lembaga pemantau pemilihan;
  10. surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan;
  11. surat  pernyataan  atau  pengalaman  di  bidang  pemantauan  dari  organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat  yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing;
  12. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud; dan
  13. penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dilaporkan kepada KPU Kabupaten Garut.
  1. Pemantau pemilihan mengisi formulir pendaftaran dengan mengambil langsung ke kantor KPU Kabupaten Garut, Jl. Suherman KM. 147, Jati, Kec. Tarogong Kaler, atau bisa diunduh disini https://bit.ly/FORMULIRPENDAFTARANLEMBAGAPEMANTAU2024
  2. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Garut    email :        kpu.garutkab@gmail.com  atau Narahubung Sdri. Ria Mariyana Sujana (081222656353).

Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

FORMULIR PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN TAHUN 2024 dapat diunduh di sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,040 kali