Penetapan Kursi Partai Politik dan anggota DPRD Garut
kpugarut- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Garut di Hotel Fave Cimanuk Garut. Jum'at (14/06/2024)
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh tamu undangan juga peserta pemilu pada tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
KPU Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut (6/3/2024). Dan telah menyelesaikan dan menetapkan kursi calon terpilih di tingkat provinsi. Tutur Dian
Adapun Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI No : 920/PL.01.9-SD/05/2024 mengenai Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi.
Dian dalam sambutannya menegaskan bahwa setelah adanya penetapan kursi dan calon terpilih, berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2024 para calon terpilih harus segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan maksimal 21 hari sebelum pelantikan Anggota DPRD pada tanggal 13 Agustus 2024.
"Kalau tidak menyerahkan, nanti kami akan membuat surat keputusan kepada gubernur melalui bupati bahwa calon terpilih tersebut namanya tidak ada. kami tidak akan melampirkan calon terpilih" Tegas Dian.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD kemudian ditutup dengan Perolehan kursi partai politik yang dimenangkan oleh
Partai Golongan Karya (GOLKAR) dengan jumlah perolehan kursi 8 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah perolehan kursi 8 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dengan jumlah perolehan kursi 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah perolehan suara 7 kursi, Partai Demokrat dengan jumlah perolehan suara 4 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah perolehan kursi 4 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan jumlah perolehan kursi 3 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah perolehan kursi 2 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah perolehan kursi 7 kursi.