Mulai 24 Juni 2022 KPU RI Buka Akses Sipol
garut.kpu.go.id - Mulai tanggal 24 Juni 2022 KPU RI membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pembukaan akses Sipol ini ditandai dengan penayangan aplikasi Sipol pada acara peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
"Hari ini pada tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran kami akan mulai membuka akses Sipol." Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Dr. Idham Holik dihadapan awak media disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara live streaming melalui canal youtobe KPU RI.
"Sipol ini merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, bahwa kami diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Dan kami menetapkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik yang hari ini kami luncurkan," lanjut Idham didampingi Anggota KPU RI, August Mellaz, Yulianto Sudrajat dan Persadaan Harahap.
Menurut Idham Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol ini merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasiskan web. Dengan tujuan melayani partai politik calon peserta Pemilu, melakukan input data partai politik meliputi profil, kepengurusan, domisili dan keanggotaan untuk untuk mempersiapkan partai politik sebagai calon peserta Pemilu.
Idham juga menyampaikan bahwa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 135 hari. Pendaftaran tersebut dibuka pada 29 Juli - 3 Desember 2022. Sementara penetapan parpol peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa proses pendaftaran dan verifikasi parpol itu dilakukan selama 4 bulan. Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Idham melanjutkan, "terkait tahapan pendaftaran parpol ini dibuka dan diakhiri sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022."
"Terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap," tutur Idham.
"Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," ucap Idham.
Kemudian Idham mengajak seluruh audience menyaksikan tayangan peluncuran aplikasi Sipol. (kpugarut)