Memasuki Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik, KPU Kabupaten Garut Laksanakan Sosialisasi Kepada Partai Politik
Garut - Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik yang berlangsung sejak tanggal 15 September hingga 28 September 2022. Untuk mengoptimalkan masa perbaikan ini, KPU Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi kepada Partai Politik, Jum'at (23/9/2022) di Santika hotel dan resort Garut.
Acara yang diikuti 24 Liaison Officer (LO) partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 serta perwakilan dari Bawaslu, Kesbangpol, Polres, dan Disdukcapil Garut, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Garut Junaidin Basri.
Dalam sambutannya Junaidin menyampaikan dinamika dalam pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik ini.
"Pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, LO tentu saja telah dibekali teknis penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Parpol Pusat untuk menginput data keanggotan parpol. Pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik khususnya pada masa verifikasi partai politik ini banyak dinamika persoalan. Oleh karena itu KPU berupaya melayani melalui help desk Sipol selama 24 jam," ujar Junaidin.
Sementara Ketua Bawaslu Garut Hj. Ipa Hafsiah Yakin pada sambutannya menyampaikan, pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder untuk menciptakan Pemilu yang demokratis.
"Pada tahap ini penting sekali dilakukan komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder untuk menciptakan Pemilu yang demokratis. KPU, Bawaslu dan peserta pemilu harus bersama-sama menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang aman dan kondusif," tegas Ipa.
Acara dilanjutkan dengan materi teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dindin A. Zainudin. Materi regulasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik oleh Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Aneu Nursifah. Serta materi sosialisasi tanggapan masyarakat dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani.
Dijadwalkan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik akan berlangsung tanggal 15 September hingga 28 September 2022 perbaikan di partai politik, tanggal 1 hingga 9 Oktober 2022 tindak lanjut hasil perbaikan oleh KPU kabupaten.
Sementara itu untuk jadwal tanggapan masyarakat pada proses ini, merujuk pada Surat Edaran KPU RI nomor 670 akan dilaksanakan sebanyak 4 termin, yaitu:
1. Termin pertama dari tanggal 1 Agustus s.d. 24 September 2022.
2. Termin kedua (15 September s.d 12 Oktober 2022)
3. Termin ketiga (15 Oktober s.d 9 November 2022)
4. Termin keempat (10 November s.d 7 Desember 2022)
Mekanisme pengajuan tanggapan masyarakat ini bisa dilakukan dengan mengisi layanan di info Pemilu melalui https://helpdesk.kpu.go.id.
Hingga saat ini, pada termin pertama sudah ada 21 tanggapan masyarakat yang melapor melalui helpdesk KPU Garut, terkait pencatutan nama tanpa izin sebagai anggota partai politik. Secara akumulatif hingga 23 September 2022, KPU sudah menghimpun 68 tanggapan masyarakat terkait hal ini.
Mengingat masih panjangnya masa tanggapan masyarakat, KPU menghimbau kepada parpol untuk menggunakan masa perbaikan ini sebaik mungkin agar melengkapi dan menambah keanggotaan partai politik.(kpugarut)