KPU Garut Tetapkan 1.975.526 Daftar Pemilih Sementara
Garut- Rabu (5/3/2023), KPU Garut Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, bertempat di Ballroom Pave Hotel Garut.
Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS dari 42 kecamatan, 442 desa dan 8003 TPS, ditetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 1.975.526, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 379. 920 jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 96.473.
Data Pemilih Sementara ini didapatkan melalui Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan Pantarlih pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Setelah itu dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat desa pada tanggal 30-31 Maret 2023. Kemudian dilaksanakan Rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 1-2 April 2023.
Kemudian setelah proses rekap di kecamatan, pada tanggal 4-5 April, KPU Kabupaten melakukan pencermatan dan menganalisa potensi kegandaan, potensi salah penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), potensi satu Kartu Keluarga (KK) beda TPS dan potensi data invalid dan anomali. Proses ini dilakukan melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ini dilaksanakan berdasarkan PKPU 7 tahun 2023 Jo. PKPU 7 tahun 2022, Pasal 46, ayat 1 disebutkan, KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
Sementara itu, Pasal 47 ayat 1 berbunyi, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo.
Lalu ayat 2 menyebutkan, Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini dipimpin Anggota KPU Garut, kemudian dihadiri Ketua Divisi SDM dan Plt Perdatin KPU Jawa Barat, Undang Suryatna, M. Si., ketua dan anggota Bawaslu Garut, perwakilan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut (Forkopimda), Ketua dan Operator PPK dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut. (kpugarut)