KPU Garut Gelar Sosialisasi Penataan Kearsipan dan Penyerahan Arsip Statis
Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar kegiatan sosialisasi penataan kearsipan dan penjelasan mengenai penyerahan arsip statis di Aula KPU Garut, Rabu (27/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubbag, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Garut.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Garut, Faiz Burhan, yang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Bersyukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat-Nya kita dapat hadir pada kegiatan sosialisasi penyelamatan arsip dan perlindungan data di KPU Kabupaten Garut. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada perwakilan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut, yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” ujarnya.
Faiz menegaskan bahwa arsip bukan hanya sekadar dokumen yang disimpan, melainkan memiliki nilai strategis serta mengandung berbagai risiko apabila tidak dikelola dengan baik.
“Berbicara arsip, ini bukan hanya soal menyimpan atau menumpuk dokumen. Arsip harus dikelola secara profesional karena menyangkut akuntabilitas dan keberlangsungan organisasi,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, jajaran KPU Garut diharapkan semakin memahami pentingnya prinsip-prinsip pengelolaan arsip serta mampu menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.
“Kegiatan ini sangat penting dan strategis. Kami berharap seluruh jajaran bisa mengambil manfaat, sehingga pengelolaan arsip di KPU Garut semakin tertib, teratur, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi penataan kearsipan dan penyerahan arsip statis oleh Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut, Pahrudin, bersama staf, Toro Rizki.
Dalam pemaparannya, Pahrudin menekankan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam mendukung profesionalisme dan akuntabilitas lembaga.
“Arsip bukan sekadar dokumen yang disimpan, tetapi memiliki nilai penting sebagai jejak pertanggungjawaban organisasi. Melalui pengelolaan arsip yang baik, sebuah lembaga dapat dinilai profesional karena mampu menyusun rencana, melaksanakan kegiatan, melakukan evaluasi, serta menyajikan laporan secara tertib,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, tantangan kearsipan di Kabupaten Garut cukup besar mengingat luas wilayah dengan 42 kecamatan dan 442 desa. Namun demikian, upaya peningkatan kesadaran dan keterampilan kearsipan terus dilakukan melalui kegiatan tatap muka, pemanfaatan media daring, maupun pendampingan teknis di lapangan.
Sementara itu, Toro Rizki mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif dalam pengelolaan arsip di setiap instansi pemerintah.
“Arsip adalah identitas dan memori organisasi. Jika tidak dikelola dengan baik, kita akan kehilangan jejak penting perjalanan lembaga. Karena itu, prinsip-prinsip kearsipan harus diterapkan dalam setiap proses administrasi,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran KPU Garut dengan perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut.