Kejari Garut Siap Lakukan Pendampingan Hukum bagi KPU Garut Pada Pemilu dan Pemilihan 2024
Kedatangan KPU Kabupaten Garut disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum, selasa, (15/3/2022) di Kejaksaan Negeri Garut, Jl. Merdeka No.222, Haurpanggung, Kec. Tarogong Kidul.
KPU Garut datang ke Kejaksaan dalam rangka Sosialisasi SK KPU Nomor 21 tahun 2022 tentang sosialisasi hari, tanggal, bulan, tahun pemungutan suara pada Pemilu serentak, Rabu 14 Februari 2024.
Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Garut, Dr. Junaidin Basri menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik dengan kejari pada masa Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
KPU Garut berharap bisa membangun kemitraan strategis dalam rangka pendamping hukum selama Pemilu berlangsung.
Sementara itu kepala Kejari, Neva Sari Susanti menyampaikan terimakasih atas kedatangan KPU dan Kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
"Terima kasih atas kedatangannya Bapak dan Ibu dari KPU Garut. Ini pertama kali bertemu dengan saya resmi secara kedinasan. Kejari juga berharap bisa melakukan kegiatan atau kerjasama lebih intens lagi terkait tahapan-tahapan pemilu", ujar kepala Kejari.
"Kita bisa melanjutkan kerjasama dalam bentuk MoU seperti yang telah dilaksanakan antara KPU dan Kejari sebelumnya," Lanjut Kepala Kejari.
KPU dan Kejari Garut sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan pagi ini dengan melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) pendamping hukum bagi KPU Garut pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. (kpugarut)