Pengumuman/SE

Hari ini Pendaftaran dibuka, KPU Kabupaten Garut Siap Rekrut 56.000 KPPS

kpugarut - Hari ini, Senin 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum secara serentak di seluruh Indonesia membuka Pendaftaran Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU Kabupaten Garut sedianya membutuhkan 56.000 KPPS untuk bertugas di 8000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 42 Kecamatan dan 442 desa/kelurahan di Kabupaten Garut. Hal ini disampaikan Ketua Divisi SDM KPU Garut, Nuni Nurbayani.

"Hari ini kita secara serentak sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran KPPS di seluruh Desa/kelurahan di Kabupaten Garut. Tahapan diimulai dengan pengumuman dari tanggal 11-15 Desember 2023, penerimaan calon anggota KPPS tanggal 11-20 Desember 2023 hingga penetapan tanggal 24 Januari dan dilantik tanggal 25 Januari 2024," ujar Nuni.

Untuk memenuhi kuota KPPS sesuai kualifikasi yang diharapkan menurut KPU melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.  

"Dalam pembentukan anggota KPPS ini KPU berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dengan Pemda dan dinas kesehatan terkait pemeriksaan kesehatan agar ada keringanan biaya cek kesehatan untuk persyaratan menjadi anggota KPPS. Kami juga melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, media online dan langsung menempel pengumuman di desa-desa," lanjut Nuni.

Anggota KPPS ini akan bertugas selama 1 bulan dari tanggal 25 Januari-25 Februari 2024. Ketua KPPS akan diberi honor sebesar Rp 1.200.000 sementara anggota KPPS 1.100.000.

Adapun KPPS sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc, bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi,        daftar  pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; 
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (medcenkpugarut)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10,234 kali