Mengadopsi Sistem Pemilu Campuran untuk Demokrasi yang Lebih Matang
Oleh, Rudi Hermanto
Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM
Sistem pemilu proporsional yang selama ini diterapkan di Indonesia telah mencapai titik jenuh dan gagal menciptakan stabilitas pemerintahan presidensial yang efektif. Sistem Pemilu Campuran adalah jalan tengah (the best of both worlds) untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Mengapa demikian ? Pertama, dapat mengatasi Kelemahan Sistem Proporsional Murni. Sistem proporsional di Indonesia dianggap sebagai "satu-satunya" pilihan sejak lama, padahal sistem ini memiliki cacat bawaan: ia jarang menghasilkan partai mayoritas tunggal (di atas 25%). Akibatnya, hubungan antara legislatif dan eksekutif sering kali rumit dan tidak sinergis. Penerapan sistem campuran dapat menjadi solusi untuk mengoreksi ketimpangan tersebut tanpa harus beralih secara ekstrem ke sistem distrik yang berisiko bagi kemajemukan etnis di Indonesia. Kedua, memperkuat akuntabilitas dan kualitas Kader Partai Politik, salah satu keunggulan utama dari sistem campuran adalah adanya kursi yang dipilih melalui mekanisme distrik. Ketiga, kedekatan dengan Konstituen. Anggota DPR yang dipilih lewat distrik akan memiliki tanggung jawab langsung kepada pemilih di daerahnya, bukan sekadar tunduk pada elit partai. Keempat, kualitas calon, Partai Politik dipaksa untuk tidak sembarangan mencalonkan orang; mereka harus mengusung tokoh yang berkualitas dan dikenal luas agar bisa menang di pertarungan langsung tingkat distrik. Kelima, perlindungan minoritas, kelemahan sistem distrik (suara terbuang) tetap bisa ditutupi oleh sisa kursi yang dialokasikan secara proporsional, sehingga kelompok minoritas tetap memiliki peluang keterwakilan.
Sistem campuran bukan sekadar eksperimen politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk konsolidasi demokrasi di Indonesia. Sistem ini menjanjikan keseimbangan antara keterwakilan partai (sisi ideologis) dan akuntabilitas individu (sisi fungsional). Pada akhirnya, adopsi sistem pemilu campuran bukan sekadar upaya teknis administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang lebih efektif dan stabil melalui penciptaan sistem kepartaian pluralisme moderat. Dengan menyinergikan kekuatan sistem proporsional dan distrik, Indonesia berpeluang besar melahirkan parlemen yang tidak hanya representatif secara ideologis, tetapi juga memiliki akuntabilitas yang nyata kepada konstituennya.