Representasi Politik Perempuan dalam Pemilu dan Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Mewujudkannya
Representasi politik perempuan merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas demokrasi di Indonesia. Meskipun telah diterapkan kebijakan afirmatif berupa kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, keterlibatan perempuan dalam politik praktik masih menghadapi berbagai hambatan, baik struktural maupun kultural. Budaya patriarkis, dominasi laki-laki dalam partai politik, serta minimnya dukungan terhadap calon perempuan menjadi faktor penghambat utama. Dalam konteks ini, KPU memiliki peran strategis sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan terwujudnya pemilu yang inklusif, berkeadilan, dan berperspektif gender. KPU berperan dalam menetapkan regulasi, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi perempuan, serta mengawasi pelaksanaan kuota afirmatif agar benar-benar efektif. Penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan peran KPU, sinergi dengan partai politik, dan peningkatan kesadaran publik menjadi kunci dalam mewujudkan demokrasi representatif yang setara gender. Dengan demikian, representasi politik perempuan bukan hanya isu kuantitatif, tetapi juga refleksi kualitas demokrasi substantif di Indonesia.
Selengkapnya Bisa dilihat disini