2.005.168 jumlah DPT Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Tahun 2024
kpugarut-Temanpemilih KPU Kabupaten Garut menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Garut dengan jumlah pemilih 2.005.168. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 di Hotel Santika Garut pada Jum’at (20/09/2024)
Rapat Pleno Terbuka ini di hadiri Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Garut, Unsur Forkopimda Kabupaten Garut, Tim Desk PiLKADA Tahun 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 juga Ketua beserta Anggota PPK Se-Kabupaten Garut
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Garut menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Garut dengan rincian sebagai berikut, TPS berjumlah 4.418, Pemilih Laki-Laki dengan jumlah 1.023.858, sedangkan Pemilih Perempuan berjumlah 981.310 dan jumlah Daftar Pemilih Tetap DPT di Kabupaten Garut sejumlah 2.005.168.
Adapun Rekapitulasi TPS di Lokasi Khusus Lapas dan Rutan Garut terdapat di 2 Kecamatan dengan TPS berjumlah 2 TPS, jumlah pemilih laki-laki 853, Jumlah pemilih perempuan 11, dan jumlah pemilih perempuan dan laki-laki 864.
Rapat Pleno ditutup dengan penandatangan juga penyerahan SK Nomor 1905 Tahun 2024 Kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan Tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024